FORUM SURABAYA | Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.
Putusan ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang yang hadir terkejut. Sebab jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Usai mendengar vonis tersebut, Ronald tampak menangis dan sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Usai sidang, Ronald kembali digelandang menuju Ruang Tahanan PN Surabaya.
Saat digelandang menuju ruang tahanan, mata Ronald masih terlihat sembab dan berkaca-kaca. Ia berjalan dengan pengawalan petugas dan tim penasihat hukumnya.
“Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” kata Ronald di hadapan media.
JPU Ahmad Muzakki mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, ia akan berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinannya di Kejari Surabaya.
“Dari pimpinan kami masih pikir-pikir dulu,” ujar Muzakki usai sidang di PN Surabaya.
Saat disinggung apakah akan mengajukan banding atau terima, Muzakki enggan menyampaikan secara detail. Ia mengaku bakal menyampaikannya usai berdiskusi. “Nanti, tunggu sikap,” tuturnya.
Kamis (27/6/2024) lalu, Ronald dituntut hukuman pidana selama 12 tahun dan ganti rugi oleh JPU. Namun, dalam putusan, justru sebaliknya.
“Menuntut Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman selama 12 tahun penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana sesuai ketentuan di pasal 338 KUHP. Terdakwa diwajibkan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta,” paparnya saat membacakan tuntutan bulan lalu. (Int)