FORUM PADANGSIDIMPUAN | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan, Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah satu laki-laki dan satu perempuan dewasa. Berikut rincian kejadian dan keterangan dari Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH.
# Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang berprofesi sebagai tukang parkir (Tukir) dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pria tersebut mengaku bernama A R S (43 tahun). Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,28 gram di kantong celana sebelah kanan A R S.
Selanjutnya, A R S diinterogasi oleh petugas. Berdasarkan pengakuannya, sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang perempuan bernama M L (51 tahun), yang berdomisili di Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Berdasarkan informasi ini, petugas segera melakukan pengembangan ke rumah M L dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat, Tantawi Jauhari.
Setibanya di rumah M L, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu seberat 86,44 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 10.000.000. Petugas kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun tersangka yang diamankan yakni ARS (43) yang merupakan warga Jl. Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dan ML (51) warga Jl. Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan ARS , polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,28 gram, Beberapa plastik klip transparan kosong, Satu buah sendok pipet, Uang tunai Rp 9.000.
Yang mengejutkannya adalah barang bukti dari ML yang mana polisi berhasil mengamankan 19 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 86,44 gram, Satu unit timbangan digital, Beberapa plastik klip transparan kosong, Satu buah sendok pipet, Satu unit handphone merek Nokia warna hitam, dan Uang tunai Rp 10.000.000.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat dan responsif dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar AKBP Wira Prayatna.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tambah Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terkait dengan kedua tersangka ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dalam jaringan ini tertangkap,” tutupnya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
Polres Padangsidimpuan juga berkomitmen untuk selalu siap melindungi dan melayani masyarakat dari ancaman dan nyatakan perang terhadap narkotika dan tindak kriminal lainnya. (int)