DAERAH  

25 Tahun Mengabdi, Dibuang Tanpa PHK: Outsourcing Jadi Kedok “Pembersihan” Pekerja Lama Panti Jompo Kisaran 

IMG 20260418 WA0091

FORUM TANJUNGBALAI | Di dapur sederhana milik UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran–Rantau Prapat, aroma masakan pernah menjadi saksi kesetiaan panjang Murli Afrida. Sejak 2001, ia memasak bukan sekadar makanan, tetapi juga merawat martabat para lanjut usia. Dua dekade lebih berlalu, pengabdiannya justru berujung pada satu kalimat dingin: tidak diterima bekerja.

Bukan karena lalai, bukan pula karena usia. Tapi karena sistem berubah.

Murli bersama rekannya, Agustiani—yang mulai bekerja sejak 2011 sebagai pramubakti—mendadak kehilangan ruang kerja mereka setelah pengelolaan tenaga kerja dialihkan ke pihak ketiga (vendor) pada awal 2026. Keduanya diminta melamar ulang. Ironisnya, lamaran itu ditolak, tanpa pernah ada surat resmi pemutusan hubungan kerja dari pihak yang selama ini mereka layani.

Lebih menyakitkan lagi, dua bulan upah terakhir—Januari dan Februari 2026—tak kunjung dibayarkan.

Di balik istilah administratif bernama outsourcing, kuasa hukum para pekerja melihat sesuatu yang lebih gelap: dugaan pemutusan hubungan kerja terselubung.

“Hubungan kerja ini berlangsung terus-menerus tanpa jeda, bahkan saat sistem vendor mulai diterapkan mereka tetap bekerja tanpa kontrak baru. Secara hukum, hubungan kerja tidak pernah beralih secara sah,” tegas Rina Astati Lubis dari Kantor Hukum Lady Justice Rial.

Pernyataan itu bukan sekadar opini. Ia menyinggung celah klasik dalam praktik ketenagakerjaan: ketika pekerja lama “dihapus” secara administratif tanpa pengakuan formal, seolah masa pengabdian puluhan tahun bisa direset hanya dengan satu kebijakan.

Pertanyaannya sederhana: jika tidak pernah di-PHK, lalu mengapa mereka tidak lagi bekerja?

Di sisi lain, tanggung jawab tampak menguap di antara institusi. Kepala UPTD, Basrah Lubis, menyebut keputusan ada di tangan vendor, sementara kontrak dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi. Ia menegaskan posisinya hanya sebagai pelaksana.

Pernyataan itu justru memperlihatkan pola klasik birokrasi: ketika konflik muncul, tanggung jawab terfragmentasi, sementara pekerja berada di posisi paling lemah.

Dalam struktur seperti ini, pekerja bukan hanya kehilangan pekerjaan—mereka juga kehilangan kejelasan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Kasus ini membuka pertanyaan yang lebih luas tentang praktik outsourcing di sektor pelayanan publik. Apakah efisiensi anggaran harus dibayar dengan penghapusan hak pekerja lama? Apakah loyalitas puluhan tahun tidak memiliki nilai hukum ketika sistem berubah?

Murli Afrida mungkin tidak pernah membayangkan bahwa hari terberat dalam hidupnya bukan saat kehilangan suami—yang bahkan tidak memberinya waktu cuti—melainkan saat ia kehilangan pekerjaannya tanpa pengakuan.

Kini, bersama rekan-rekannya, ia menempuh jalur hukum melalui Dinas Tenaga Kerja dan berencana membawa persoalan ini ke DPRD Sumatera Utara. Bukan sekadar untuk kembali bekerja, tetapi untuk menuntut satu hal mendasar: keadilan.

Di negeri yang sering memuliakan pengabdian dalam pidato, kisah Murli menjadi pengingat yang getir—bahwa loyalitas tanpa perlindungan hukum bisa berubah menjadi kerentanan. Dan di balik kata “vendor”, ada manusia yang diam-diam disingkirkan. (rel/za)