FORUM BELAWAN | Meski tubuh renta namun tak menyurutkan niat dan semangat Ibnu Haldun dalam memperjuang haknya. Pria berusia 71 tahun ini agak bernafas lega karena tanah milik nya yang disulap mejadi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh orang tak dikenal kini diproses di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kepada wartawan, Kamis (24/10/2024) Pria ini mengaku sebagai pemilik 3 persil tanah seluas 5,1 hektar dan menjaga puluhan hektar lahan kosong milik puluhan kawan kawannya yang di lokasi di kenal Tapak Sepatu Rel Kereta Api lama yang saat ini dikenal dengan Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan Kota Medan.
Pria yang tinggal di Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang ini pada wartawan, mengaku, melaporkan dugaan memasukkan keterangan dan keadaan palsu atas terbitnya puluhan SHM diatas lahan mereka ke Kapolri dan Kapolda Sumut sesuai surat nya tanggal 6 September 2024 yang diterima di Sekretariat Umum Polda Sumut tanggal 9 September 2024.
Lanjutnya, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas dari Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman tanggal 7 Oktober 2024, laporannya dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan sesuai Surat Dirreskrimum Polda Sumut No. 7459 tanggal 7 Oktober 2024.
“Saya terima surat dari Polda Sumut yang mengatakan proses laporan saya dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Lalu saya menerima surat panggilan dalam meminta keterangan dalam penyelidikan dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan tanggal 21 Oktober 2024,” ujarnya.
Pencari keadilan ini mengaku, laporannya diproses di Unii III/ Tipiter Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Dia mengaku telah diperiksa dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. “Saya sudah diperiksa dan sudah saya terangkan. Harapan saya semoga cepat diusut tuntas. Jika terbukti adanya pelanggaran maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Ibnu Haldun.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban membenarkan proses hukum laporan Ibnu Haldun di Satreskrim. “Hadir saja bilang Bang. Perihalnya kan masih dimintai ket,” kata AKBP Janton Silaban, Selasa (22/10/2024).
MINTA LAPORAN KANTAH MEDAN
Sebelumnya, menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani meminta media menghubungi Kantor Pertanahan Kota Medan.
Dia juga mengaku, sedang meminta laporan Kantor Pertanahan Kota Medan atas masalah itu. “Silahkan konfirmasi langsung ke kantah BPN Medan, selanjutnya kami sdg minta laporan kantah medan,” tulisnya di laman Whats App nya, Jumat (30/8/2024)
Sementara Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Kantah Medan Anzar Abidin dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024) mengaku akan mempelajari masalah itu pelan-pelan.
“Ijin awak pelajari pelan² dlu bg, Supaya data tidak salah ya bg,” balasnya ke wartawan.
Ditanya atas ajuan PTSL Tahun Anggaran 2023 atas permohonan 22 pemohon di objek lahan yang dikliem milik 29 masyarakat di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kel. Belawan Bahari, Anzar Abidin membenarkannya. “Kalo data ini memang ada bg,” pungkasnya.