Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Ibnu Haldun dan kawan-kawan mengaku pemilik dan ahli waris atas lahan seluas 50 hektar di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ‘menjerit’. Pasalnya lahan tanah yang mereka kuasai dan usahai sejak tahun 1963 lalu ‘disulap’ Orang Tak Dikenal (OTK) menjadi puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepada wartawan, Rabu (28/8/2024) Ibnu Haldun (71) warga Desa Lama Hamparan Perak mengaku terkejut atas terbitnya puluhan SHM di atas lahan yang dikuasai dan diusahai oleh 29 masyarakat termasuk dirinya itu.
“Ya terkejut lah pak. Selama ini sejak tahun 1963 kami menguasai dan mengusahai lahan itu. Kok tiba tiba ada orang yang membuat sertifikat. Kami akan laporkan masalah ini ke jalur hukum dan akan mengajak masyarakat pemilik dan ahli waris melakukan aksi ke kantor BPN Sumut,” tegas Pria yang mengaku Petugas Lapangan yang ditunjuk puluhan warga mengawasi 50 hektar lahan di Tapak Sepatu.
Dia menceritakan, dirinya dan puluhan masyarakat memperoleh hak atas tanah 50 hektaran di lahan Tapak Sepatu sejak 17 Januari 1963 yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Kampung kala itu dijabat Muhammad Yusuf Syarif.
Lalu lanjutnya, masyarakat pemilik lahan beraktipitas di lahan itu dengan membuat tambak udang, bercocok tanah dan kegiatan usaha lainnya. “Kami ramai-ramai membuat usaha di lokasi lahan kami, ada tambah udang, tanam kelapa dan lain lain,” katanya sembari menunjukkan foto dokumentasi di lahan dimaksud.
Dikisahkannya lagi, lahan mereka yang berbatas dengan Sungai Deli saat dilaksanakan proyek pengendalian banjir pada tahun 1994 mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah sesuai perintah dari Menteri Dalam Negeri kepada Walikota Medan pada tanggal 26 Desember 1991 dan tanggal 25 Maret 1992.
“Kami dapat ganti rugi dari Pemerintah, itu atas perintah Menteri Dalam Negeri kepada Walikota Medan,” kata Ibnu Haldun sembari menunjukkan bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) penerimaan ganti rugi.
Ibnu Haldun menghimbau, Kantor Pertanahan Medan meninjau kembali terbitnya puluhan SHM atas ajuan OTK itu karena akan berdampak hukum sebab merugikan puluhan masyarakat.
“Kepala Kantor Pertanahan Medan saya harap meninjau terbitnya SHM itu. Kalau tidak akan ada dampak hukum. Akan kami laporkan ke Presiden, Menteri ATR BPN dan Kapolri,” tegasnya.
TERBIT SERTIFIKAT HAK MILIK
Penelusuran wartawan di website bhumi.atrbpn.go.id, Rabu (28/8/2024) terlihat lahan yang dikliem Ibnu Haldun milik mereka telah diplot sekitar 23 bidang lahan. Terlihat ada beberapa bidang tanah bersertifikat dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01172 dengan luas tanah 24.180 M2, NIB 1165 dengan luas tanah 16.981 M2, NIB 1166 dengan luas tanah 18.612 M2.
Dalam penelusuran di website itu, terdapat juga puluhan ploting-ploting petak persil dengan luas ribuan meter persegi yang belum tertera tipe hak dan belum ada NIB nya.
Belum diperoleh penjelasan detail atas terbitnya SHM di lahan yang dikliem Ibnu Haldun dan kawan kawannya sebagai milik mereka dari Kantor Pertanahan Kota Medan.







