FORUM MEDAN | Majelis Hakim memvonis Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafiranto Siregar dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain Dollar, hakim juga memvonis Kepala BKD Madina Abdul Hamid Nasution satu tahun penjara.
Dollar dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan Terdakwa Dollar Hafiranto Siregar, SAP., M.M tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum,” demikian isi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang dilihat di website SIPP PN Medan, Jumat (1/11/2024).
Atas hal tersebut, majelis hakim memvonis Dollar 1 tahun penjara. Selain itu, Dollar juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” sambungnya.
Vonis serupa juga didapatkan oleh Abdul Hamid Nasution. Dia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan.
Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dibanding tuntunan JPU. JPU sebelumnya menuntut keduanya 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Selain Dollar dan Hamid, 4 dari 5 tersangka lainnya juga sudah menjalani sidang vonis dengan putusan yang sama. Keempat adalah Kasi Dikdas Heriansyah, Bendara Disdik berinisial Surniati Daulay, Kasubbag Umum Ismansyah Batubara, dan Kasi Dik Paud Dedi Marito.
Sementara 1 tersangka lainnya, Erwin Efendi Lubis belum ditangkap oleh Polda Sumut. Erwin yang merupakan Ketua Gerindra Madina itu saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Madina periode 2024-2029. (dts/int)