PN Medan Lakukan Pengawasan dan Pengamatan di Rutan Medan

7c75c15f dba2 4c21 9edc 26a5807c4d71

FORUM MEDAN | Dalam rangka melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 273 s/d Pasal 283 UU RI Nomor 8 Tahun 1981, Pengadilan Negeri Medan melakukan Pengawasan dan Pengamatan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Kamis (12/12).

Kedatangan Tim Pengadilan Negeri Medan disambut oleh Pejabat dan Staf Rutan Medan. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Muladi Rutan Medan ini dihadiri oleh lima orang hakim pengawas dan pengamat dari Pengadilan Negeri Medan, yang melakukan wawancara terhadap 16 orang warga binaan dengan tindak pidana yang berbeda-beda.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, serta memastikan bahwa hak-hak warga binaan dilindungi dan mereka mendapat pembinaan yang sesuai untuk reintegrasi kembali ke masyarakat,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan Kelas I Medan, Ronny Steven Hutapea, Jumat (13/12).

Tujuan dari pengawasan dan pengamatan ini, kata dia, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Para hakim melakukan pengamatan langsung terhadap sejumlah warga binaan dan memastikan bahwa proses pemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hasil wawancara menunjukkan bahwa para narapidana sangat menyesali perbuatannya, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah kembali ke masyarakat,” katanya.

Selain itu, diketahui pula bahwa para narapidana telah menerima pembinaan dan bimbingan yang baik dari pihak Rutan serta mendapatkan fasilitas-fasilitas yang layak sesuai dengan standar yang berlaku. (int)