Kinerja Panitera PN Balige Dipertanyakan, Termohon Eksekusi Keberatan atas Ketidakprofesionalan PN Balige

3d434642 bac4 4a8a a132 60b9b2d664a3

FORUM Keadilan (Balige) | Rencana Pengadilan Negeri (PN) Balige mengeksekusi lahan di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa, dipertanyakan. Soalnya, sejumlah tahapan eksekusi ditengarai tidak sesuai prosedur hingga membuat para termohon keberatan dengan rencana tersebut.

Pernyataan keberatan atas eksekusi itu disampaikan Termohon Eksekusi II, Tiamin Br Siagian. Pihaknya menyesalkan ketidakprofesionalan PN Balige yang terkesan memaksakan eksekusi atas lahannya seluas 133 M2 di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti. Tiamin keberatan terhadap rencana eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Balige Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Blg Jo.Nomor 20/Pdt.G/2015/Pn.Blg tanggal 10 Januari 2025.

Menurut Godwin Siallagan, sesuai dengan tahapan eksekusi terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan yakni sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan. ā€œAda tahapan yang harus dilakukan sebelum eksekusi,ā€ ujar Godwin Siallagan, salah seorang anak dari pihak termohon, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, menurut pihak dari Tiamin Br.Siagian (Termohon Eksekusi II) menyatakan keberatan dimana  dalam hal tersebut pihak PN Balige yang akan melakukan eksekusi tanpa melakukan Pencocokan Objek Perkara (Konstatering) yang benar, dimana pihak PN Balige tidak melakukan pengukuran objek perkara dengan alat ukur yang real, bahkan hanya datang dan berdiri di lokasi kemudian pulang.

Selain itu, dalam surat yang diterima oleh pihak termohon terkait pelaksanaan Eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Blg Jo.Nomor 20/Pdt.G/2015/Pn.Blg tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangi oleh pihak PN Balige akan dilakukan Eksekusi pada tanggal 30 Januari 2025 mendatang.

ā€œOleh karena itu, kami mempertanyakan kinerja dari PN Balige dan hal ini akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial atas ketidakprofesionalan pihak PN yang akan melakukan eksekusi tanpa melakukan  melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah dari objek yang diperkaraakan tersebut,ā€ katanya. (HS)