FORUM HUMBAHAS | Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite.
Pembacaan Putusan Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Sebelumnya berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten di Coffe Hotel Ayola Doloksanggul, Kamis-Jumat, (5-6/12), Paslon Nomor urut tiga, Oloan-Rebekka mendulang suara tertinggi sebanyak 40.862 suara atau 37,2% dari jumlah suara sah 109.551. Paslon Birma-Erwin sebanyak 36.267 suara atau 33,1%, Paslon sebanyak Irwan-Sadar 30.593 suara atau 27,9% dan Paslon HT-YS 1.829 suara atau 1,6%.
Sementara itu terkait putusan MK tersebut yang telah berkekuatan Hukum tersebut dalam waktu dekat KPUD Humbahas akan menggelar Rapat Pleno terbuka untuk Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan pada Pilkada November 2024 lalu. (Harapan Sagala)