DPR Hormati Putusan MK soal Hak Keuangan Pejabat, Baleg Siap Kaji Revisi UU

Untitled 1 24

FORUM JAKARTA | Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan hak keuangan pejabat negara. DPR, kata dia, akan segera mengkaji putusan tersebut sebagai dasar untuk melakukan revisi undang-undang.

Menurut Doli, putusan MK tersebut dinilai sangat baik karena mendorong adanya penyesuaian terhadap perkembangan struktur dan kelembagaan negara yang selama ini belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi yang ada.

“Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final dan mengikat,” ujar Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pemohon serta hakim MK yang telah memutus perkara tersebut. Menurutnya, putusan itu menjadi pengingat penting bagi pembentuk undang-undang untuk segera melakukan penyesuaian regulasi yang relevan dengan kondisi terkini.

Lebih lanjut, Doli menjelaskan bahwa revisi undang-undang nantinya tidak hanya mengatur hak keuangan pejabat aktif, tetapi juga mencakup aspek uang pensiun hingga bentuk penghargaan lainnya yang harus disusun secara proporsional dan berkeadilan.

Ia memastikan bahwa pesan dalam putusan MK sudah cukup jelas dan akan menjadi bahan kajian serius DPR dalam merumuskan kebijakan terkait hak keuangan lembaga negara.

“Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 meminta pemerintah dan DPR untuk mengatur ulang undang-undang terkait hak keuangan pejabat negara. MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini.

Dalam sidang pembacaan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa pengaturan baru harus memperhatikan prinsip proporsionalitas, keadilan, serta akuntabilitas, dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” ujar Saldi.

Putusan ini menjadi momentum penting bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan reformasi regulasi, khususnya dalam memastikan sistem hak keuangan pejabat negara lebih adil, transparan, dan sesuai dengan dinamika zaman. (suk)