KPUD Humbahas Tetapkan Oloan-Rebeka Pemenang Pilkada 2024

IMG 20250206 WA0257

FORUM HUMBAHAS | Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor 239/ PHPU.BUP-XXIII/ 2025 tanggal 5 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 (tiga) Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024. Hal ini ditetapkan pada rapat pleno Kamis sore (06/2/2025) di Kantor KPUD Humbahas.

Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P memperoleh suara 40.862 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh dua) suara atau 37, 29 % (tiga puluh tujuh koma dua puluh sembilan persen) dari total suara sah.

IMG 20250206 WA0258

Ketua KPU Humbang Hasundutan Meena Cibro dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU tidak pernah lelah dalam pelaksanaan setiap tahapan pada Pemilukada serentak Tahun 2024 sampai pada Putusan MK.

Selain itu, menurut Calon Bupati Terpilih Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH yang juga saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Humbahas dalam pidatonya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Humbang Hasundutan, KPUD,cBawaslu, TNI Polri hingga KPUD yang menetapkan pasangan nomor urut 3 (tiga) Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 untuk periode 2025 s/d 2030.(Harapan Sagala)