Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Ibu dan Anak di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

Aceh Timur

FORUM ACEH TIMUR | Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut hukuman mati kepada dua terdakwah pembunuhan dan pemerkosaan berencana ibu dan anak di Desa Simpang Jernih.

Kedua terdakwa yakni M Rizal Sitorus dan Rabusah. Mereka didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan pemerkosaan anak di Aceh Timur.

Sidang dipimpin hakim ketua Khalid AMD SH MH dengan anggota Ike Ari Kesuma SH serta Reza Bastira Siregar SH.

Tuntutan hukuman mati kedua terdakwa itu dibacakan JPU Kejari Aceh Timur, dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (27/7/2021). JPU Harry Arfhan SH dan M Iqbal Zakwan menjerat kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Terdakwa M Rizal Sitorus didakwa melanggar tiga pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP); pembunuhan (Pasal 338 (KUHP); dan pemerkosaan (Pasal 76 D) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara terdakwa Rabusah didakwa melanggar dua pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

“Ya, kedua terdakwa kita kenakan pasal berbeda, lantaran yang melakukan pemerkosaan, hanya terdakwa M Rizal Sitorus, namun mereka melakukan pembunuhan dalam peristiwa yang sama,” kata Kajari Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Intel Andy Zulanda, SH, Selasa (27/7/2021).

Disebutkan, terdakwa M Rizal Sitorus bersama Rabusah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan dengan korban Siti Fatimah (56) dan anaknya Nadatul Afraa (15).

Kedua korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2/2020) lalu.

Andy Zulanda mengatakan, kedua terdakwa ketika itu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Kemudian terdakwa Rabusah langsung memukul kepala korban menggunakan kayu, sehingga korban jatuh .

Setelah itu, tersangka melihat ada orang lain di dalam kamar tersebut, dan tersangka Rabusah memukul Nadatul Afra, sehingga korban tak sadarkan diri.

Kemudian anak tersebut jatuh ke lantai. Selanjutnya terdakwa M Rizal Sitorus kembali memukul korban Siti Fatimah dan melakukan pemerkosaan terhadap anak korban saat kondisinya dalam keadaan sekarat,” pungkas Andy Zulanda Kasi intel Kejaksaan Aceh Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *