FORUM TAPUT | Manajemen PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk menyatakan siap mematuhi segala ketentuan pemerintah pusat sesuai peraturan dan perundang undangan. Pihak TPL juga mengaku wellcome dengan semua pihak, termasuk masyarakat adat dan lembaga sosial lainnya.
“Mari kita sudahi pertikaian ini. TPL wellcome dengan semua pihak, termasuk masyarakat hutan adat serta lembaga sosial lainnya,” ucap Direktur PT TPL Tbk Janres Halomoan Silahahi, saat pertemuan mediasi di aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Selasa (11/2/2025).
Pertemuan mediasi itu difasilitasi Pemkab Tapanuli Utara pasca demo warga di Kantor DPRD dan Bupati Taput. Hadir dalam pertemuan tersebut, Pj Sekdakab Taput David Sipahutar, mewakili Kapolres, Dandim 0210/TU, Kasi Intel Kejari, DPRD, Kepala UPTD, Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV-Toba Kadis LHK Taput, Camat, Kepala Desa dan pendamping masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Direktur PT TPL Janres Halomoan Silalahi mengatakan bahwa pihak PT TPL akan mematuhi segala ketentuan bilamana hal tersebut adalah keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan sesuai dengan perijinan yang dimiliki, dimana perusahaan tersebut termasuk salah satu Objek Vital Nasional.
Janres juga mengatakan perusahaan penghasil pulp tersebut dengan luas lahan Konsesi 167.912 Ha, dimana produksi per tahun sebanyak 214.000 bubur kertas dengan kebutuhan kayu sebanyak 1,2 juta kayu dengan luasan 70.000 Ha, sedangkan jumlah tenaga kerja sekitar 10 ribu lebih, dan telah berhenti produksi untuk 5 bulan ke depan hingga bulan Mei mendatang.
“Kami berharap agar hal ini dapat terselesaikan dengan baik sehingga antara masyarakat dan perusahaan terjalin hubungan yang harmonis untuk kebersamaan,” ujar Janres.
Sementara itu, Corporate Communication Manger PT TPL, Salomo Sitohong, Rabu (12/02) mengatakan bahwa lokasi aktivitas penanaman eukaliptus yang sedang dilakukan perusahaan berada di luar areal MHA Nagasaribu Siharbangan Berdasarkan SK 340.
Selain itu untuk keabsahannya sesuai Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 109 dan Pasal 111 bahwa seharusnya Masyarakat Hukum Adat (MHA) wajib menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan sesuai Pasal 101 serta wajib melakukan tata batas.
Selain itu juga disebutkan bahwa 2.292,83 Ha Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong, sesuai dengan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor SK.340/MENLHK-PSKL/PKTH/PSL.1/1/2022 tentang Penetapan Status Hutan Adat Nagasaribu Siharbangan Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharabangan bahwa dari seluas ± 1.586 Ha di Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara terdapat 706 Ha lahan Areal Penggunaan Lain (APL).
Sebelumnya pihak PT. Toba Pulp Lestari Tbk telah melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat Adat Nagasaribu Onan Harbangan Desa Pohan Jae, Dimana pada tanggal 29 Juni 2024 telah diadakan pertemuan dan pihak PT. Toba Pulp Lestari, Tbk telah melaksanakan Perjanjian Naskah Perjanjian Kerjasama dengan masyarakat adat seluas 845 Ha. “Apabila terdapat situs-situs di lahan konsesi pihak PT. Toba Pulp Lestari Tbk, maka pihak perusahaan akan melindungi. Juga halnya atas pemasangan portal yang hal itu merupakan salah satu standart pengamanan perusahaan, tidak ada rencana menaku-nakuti masyarakat adat dan pihak management menjamin masyarakat dapat melewati lahan mereka dengan aman,” ujar Salomo.
Sementara itu, dalam keterangan pihak Masyarakat Adat Nagasaribu Onan Harbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara serta Tokoh Agama Bangun Simajuntak saat mediasi menyebutkan, awalnya luas lahan diusulkan seluas 2.508,62 Ha, namun sesuai dengan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pemerintah hanya mengakui seluas 2.292,83 Ha sehingga 216 Ha lahan yang diusulkan tidak masuk ke wilayah adat dikarenakan lokasi yang telah ditanami oleh PT. Toba Pulp Lestarim Tbk.
Sehingga hal tersebut menjadi penyebab terjadinya konflik antara Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae dengan pihak Securty TPL. Konflik ini memicu bentrok antara kedua belah pihak beberapa minggu lalu dan membuat portal di lokasi tersebut.
Menyikapi hal tersebut, serta penjelasan kedua belah pihak dalam mediasi tersebut telah disepakati sejumlah point penting untuk dipatuhi dan ditindak lanjuti kedua belah pihak yakni; agar pihak PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan pihak masyarakat adat dapat menahan diri dan berdamai.
Masalah lahan lebih kurang 216 Ha yang masih berada di lokasi konsesi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk, apabila masyarakat ingin agar dapat masuk ke Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong untuk diusulkan kembali melalui Bupati Tapanuli Utara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta menjamin ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di lokasi lahan kemenyan masyarakat, dimana lahan itu merupakan sumber kehidupan masyarakat. Kemudian ada usulan pembentukan Pansus DPRD Taput untuk berkonsultasi ke Pemerintah Pusat dan meminta agar Portal dapat dibuka sehingga masyarakat adat dapat lewat tanpa menunjukan KTP. (Harapan Sagala)







