FORUM NIAS UTARA | Memanfaatkan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kini banyak masyarakat Indonesia memiliki ketekunan untuk mau mengetahui informasi yang sifatnya dapat dibuka kepada publik dan tidak mengandung informasi yang dikecualikan.
Seperti halnya dilakukan Ali Telaumbanua penggiat anti korupsi, secara perseorangan telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi –PPID- Kabupaten Nias Utara, Senin (18/03/2025). Umumnya informasi yang diminta pemohon adalah dokumen digital yakni bentuk softcopy dokumen kontrak proyek konstruksi di daerah kabupaten Nias Utara yang dikerjakan di tahun anggaran 2024 lalu dengan sumber anggaran dari keuangan Negara baik APBN maupun APBD.
Dalam perbincangannya dengan Wartawan di Gunungsitoli, Kamis (20/03/2025), Ali Telaumbanua menjelaskan, lebih jauh terkait informasi yang dimohon meliputi DPA SKPD, Dokumen berkaitan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni kegiatan konstruksi fisik, kemudian dokumen berkaitan perjalanan dinas pegawai structural pemerintah dan staf.
“permohonan informasi yang dilayangkan ini telah diterima melalui staf pegawai dimana PPID yang dituju berada, dan telah diterima dengan baik, yang tersisa adalah menanti jawaban atau tanggapan, itinya mau metode mengambil secara langsung dokumen digital mengenai kegiatan proyek konstruksi dan kegiatan lainnya bersumber dari APBN dan APBD yang dikelola instansi pemerintah itu.’’ Uangkap Ali.

Ketika ditanya terkait motifasi dan atau nilai manfaat apa yang ingin didapat selaku pemohon informasi apabila seluruh dokumen publik itu diberikan, Ali mengatakan bertujuan sebagai bahan permulaan dalam melaksanakan pengawasan masyarakat terhadap pembangunan terutama dalam mencegah tindak korupsi sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018.
“Diatur di regulasi itu bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh informasi terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Nah dalam rangka itulah termasuk saya memohon informasi tersebut”.
Lebih jauh Penggiat anti korupsi tersebut menuntut transparansi publik mengingat banyak beredar dugaan pelaksanaan sejumlah proyek konstruksi yang tidak dengan sungguh-sungguh, seperti pembanguna jalan dan jembatan serta fasilitas pendidikan di Kabupaten Nias Utara selama tahun anggaran 2024.
Secara amatan mata, dugaan pelaksanaan proyek tidak sungguh-sungguh itu mengacu pada salahsatunya Pemeliharaan Ruas Jalan Lotu – Bogali – Awaai, Kecamatan Lotu (DBH Sawit) yang capai enam miliyar rupiah anggarannya, namun pelaksanaannya dinilai kurang maksimal; kemudian banyak lainnya proyek Dins PUPR, dan Dinas Pendidikan.
Untuk itulah kata Ali mutlak menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah pada semua orang baik itu rekanan, PPK, dan para direksi pekerjaan atau pengawas, namun jauh lebih baik meminta informasi berupa dokumen proyek seperti kontrak dan speksifikasinya sebagai bahan untuk mengikuti alur pembangunan tersebut dan memberi pengawasan serta pencegahan tidak terjadinya kerugian keuangan negar didalamnya.
Sebagaimana ketentuannya ada 10 hari bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memberikan jawaban dan atau tanggapan atas permohonan informasi publik dari masyarakat, kata Ali.
Sementara pemohon informasi ini berpendapat, ada nilai positif bila tuntutan transparansi public yang diajukannya itu dipenuhi, yakni membantu pemerintah itu sendiri termasuk lembaga pengawas dan alat penegak hukum bila nanti menjadi muatan laporan dugaan tindak pidana korupsi dibuat.
Sejauh ini pihak Tim media ini masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak PPID dan Badan Publi Pemkab. Nias Utara mengenai permohonan informasi publik ini. (ti)









