Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu

Screenshot 650

FORUM TAPTENG | Tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinang Sori, Tapteng. Yakni LIN (19) dan IBG (20), keduanya warga Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Tapteng.

Keterangan diperoleh, Senin (2/6/2025), kedua pengedar sabu itu dibekuk pada Kamis (29/5/2025) sekira pukul 02.15 Wib.

Plh Kapolres Tapteng, Waka Polres AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menyampaikan bahwa dari kedua pelaku, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni dua paket sabu-sabu, satu kotak rokok, satu gunting, dua unit Handphone (HP) android, dan satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tepatnya di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui mendapat paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria inisial S di Pinangsori. Atas informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Tapteng melakukan pengembangan terhadap pria S, namun belum berhasil ditemukan.

Saat ini, pelaku LIN (19), dan IBG (20) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (re)