FORUM SUNGGAL | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Aula Kantor Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (30/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur kecamatan, khususnya terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan potensi jeratan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penggunaan media sosial.
Kegiatan yang diikuti oleh puluhan aparatur Kecamatan Sunggal ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, bersama Tim Jaksa Narasumber dari bidang Intelijen Kejati Sumut.
Dalam sambutannya, Muhammad Husairi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi preventif di tengah masyarakat. “Penerangan hukum adalah langkah konkret Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba, melalui penegakan hukum, rehabilitasi, dan edukasi,” ujarnya.
Selain membahas dampak narkotika, tim narasumber juga menyoroti pentingnya etika dalam menggunakan media sosial. Masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan, diimbau untuk bijak dalam bermedia sosial agar tidak tersandung persoalan hukum yang diatur dalam UU ITE.

“Banyak kasus hukum bermula dari unggahan di media sosial. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam menyampaikan informasi dapat berdampak hukum dan bahkan memicu konflik di masyarakat,” kata narasumber dari tim jaksa.
Sementara itu, Camat Sunggal, Danang Purnama Yuda, SSTP, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap penerangan hukum ini memberikan pemahaman mendalam bagi para pegawai di lingkup kecamatan.
“Terima kasih kepada Kejati Sumut yang telah memenuhi permohonan kami. Semoga kegiatan ini menjadi bekal hukum bagi seluruh aparatur agar tidak hanya memahami tugas, tetapi juga paham risiko hukum di baliknya. Seperti jargon kegiatan ini: Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” ujarnya.
Penerangan hukum tersebut diharapkan dapat menjadi agenda berkelanjutan di wilayah lain sebagai langkah preventif terhadap persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. (re/za)







