FORUM MEDAN | Puluhan massa dari Kabupaten Serdang Bedagai yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mapolda Sumatera Utara, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan agar Kapolda Sumut memeriksa Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai, Tekardjo Angkasa alias Atek, terkait dugaan penggunaan dokumen tanah atau surat pelepasan hak/ganti rugi yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi usaha tambak udang.
Ketua Umum ALISSS, Zuhari, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, terdapat kejanggalan pada dokumen Akta Notaris Djaidir SH Nomor 73, tertanggal 24 November 1997. Dalam akta itu disebutkan tanah seluas 20.000 m² dilepaskan oleh Suwandi Wijaya, pengusaha asal Labuhanbatu, kepada Tekardjo Angkasa yang beralamat di Medan. Lokasi tanah yang tercantum berada di Kelurahan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, menurut Zuhari, Atek justru mengelola tanah di Dusun I Desa Bagan Kuala yang diduga menggunakan akta tersebut. Kejanggalan lain ditemukan pada surat pernyataan pelepasan hak tanah tertanggal 21 Oktober 1994 atas nama Karsian (69), warga Dusun I Kampung Amaliun, Tanjung Beringin, dengan luas tanah 38.078,5 m². Tanah ini disebut dilepaskan kepada Erwinsyah (30) seharga Rp7,6 juta.
Hasil investigasi ALISSS menemukan bahwa Erwinsyah mengaku tidak pernah mengetahui atau menerima surat pelepasan hak tersebut, tidak pernah membayar ganti rugi, dan tidak mengetahui lokasi tanah dimaksud. Meski demikian, tanah tersebut kini diusahakan Atek sebagai tambak udang, meski lokasinya berbeda dari yang tercantum dalam dokumen.
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan dokumen tanah yang tidak benar dapat dijerat Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP. Kami minta Kapolda Sumut memproses hukum kasus ini dan tidak takut menghadapi pengusaha yang merugikan negara serta masyarakat,” tegas Zuhari.

Ia juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian alamat pada beberapa akta notaris lainnya, yakni Nomor 56, 58, 59, 65, dan 69 yang mencantumkan Kelurahan Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu. Padahal, di wilayah tersebut tidak pernah ada kelurahan.
Menanggapi aksi tersebut, Panit Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut, IPDA F. Siregar, mengapresiasi langkah damai yang dilakukan ALISSS dan masyarakat. “Kalau bisa dibuat langsung laporan resmi atau pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut. Nanti tim akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Aksi ini diikuti sekitar 40 orang peserta dan turut dihadiri Wakil Ketua Umum ALISSS Dedek Susanto, Bendahara Umum Mardiana, Wakil Sekretaris Umum Budiman Manik, serta jajaran pengurus lainnya. (red)







