FORUM LUBUKPAKAM | Sidang perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (18/6/2026) sore, semakin menarik diikuti. Terdakwa Sherly (38), yang didampingi tim penasihat hukumnya, memberikan keterangan panjang terkait peristiwa yang menyeret dirinya ke meja hijau.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hisar Sitanggang didampingi hakim anggota Endra Hermawan dan Reza Himawan Pratama, Sherly menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga serta penasihat hukumnya, Jonson David Sibarani dan Togar Lubis.
Warga Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu mengungkap kronologi pertengkarannya dengan mantan suaminya, Rolan, yang terjadi di rumah mantan mertuanya, Lily Kamsu, Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, pada 5 April 2024 lalu.
Dalam keterangannya, Sherly menyebut terdapat dua peristiwa yang diduga menjadi pemicu keretakan rumah tangganya. Pertama, ia mengaku menemukan percakapan WhatsApp yang dinilai ‘mesrah’ antara Rolan dengan seorang perempuan berinisial H pada tahun 2023.
Saat penasihat hukumnya meminta Sherly membacakan isi tangkapan layar percakapan tersebut di persidangan, suasana sidang sempat mencair. Majelis hakim terlihat tersenyum ketika mengetahui isi percakapan ‘mesrah’ yang tidak hanya berisi janji pertemuan, tetapi juga ajakan makan bersama.
“Di situlah Yang Mulia, HP saya dibanting sama dia (Rolan). Itu pemberian kakak saya, Yanty,” ujar Sherly.
Selain persoalan tersebut, Sherly juga mengaku hubungan mereka semakin memburuk setelah dirinya berpindah keyakinan pada Desember 2023. Menurutnya, Rolan sering marah ketika dirinya memutar lagu-lagu rohani.
“Dia juga mengira kakak saya, Yanty, terlalu ikut campur urusan rumah tangga kami. Padahal tidak,” katanya.
Sherly menjelaskan, pada malam 4 April 2024 dirinya kembali terlibat cekcok dengan Rolan hingga memutuskan menghubungi kakaknya untuk menjemputnya pulang bersama anak-anak mereka.
Keesokan paginya, Yanty bersama suaminya, Erwin, datang ke rumah tersebut. Saat Sherly hendak membawa anak-anaknya turun dari lantai tiga, Rolan disebut menghadang dan melarang anak-anak ikut dibawa pergi.
“Silakan pergi, tapi jangan bawa anak-anak,” kata Sherly menirukan ucapan mantan suaminya di persidangan.
Menurut Sherly, dalam kondisi emosi, Rolan mendorong wajahnya saat dirinya menggendong anak ketiga mereka.
“Saya hampir jatuh. Refleks tangan kanan saya mengenai kacamatanya hingga rusak. Saya juga sempat dicekik,” ujarnya.
Sherly membantah tuduhan telah mencakar wajah Rolan hingga terluka. Menurutnya, saat kejadian tidak ada luka di wajah mantan suaminya dan hal itu juga tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang diputar dalam proses penyidikan maupun saat pembuktian di persidangan.
Tak hanya dirinya, Sherly juga menyebut kakaknya, Yanty, turut menjadi korban. Ketika hendak menggendong salah satu anak mereka, Yanty diduga didorong dan ditendang oleh Rolan.
“Saya lari ke arah tangga sambil menggendong anak. Saya dikejar, tas saya ditarik dan saya kembali dicekik. Kaki saya juga ditindih. Saya berteriak minta tolong kepada kakak ipar saya,” ungkap Sherly.
Majelis hakim tampak memperhatikan sejumlah foto yang diajukan sebagai alat bukti. Dalam foto tersebut terlihat luka lebam pada tangan dan kaki Sherly. Sementara kondisi Yanty disebut lebih parah hingga harus menjalani perawatan selama sembilan hari delapan malam di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa tanggal 5 April 2024 beberapa jam setelah kejadian, keluarga kedua belah pihak sempat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Akiat, paman Rolan yang menginisiasi agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan sepakat tidak sampai ke kepolisian. Keluarga kedua belah pihak pun sepakat berdamai.
Tanpa dinyana, pada tanggal 8 April 2024, Yanty tiba tiba dijemput aparat Polrestabes Medan atas laporan Lily Kamsu dengan tuduhan seolah dirinya telah dianiaya. Hari itu juga Yanty langsung ditahan. Hal ini sontak membuat Sherly dan keluarganya terkejut.
Merasa dizholimi, pada tanggal 9 April 2024, Sherly pun melaporkan Rolan atas dugaan kasus KDRT ke Polda Sumut. Sebaliknya, pada tanggal 11 April 2024, Rolan melaporkan Sherly atas dugaan PKDRT ke Polrestabes Medan. Mirisnya, penyidikan atas laporan Sherly dihentikan Polda Sumut. Sementara, laporan Rolan dan Lily Kamsu terus berlanjut hingga bergulir ke PN Lubuk Pakam. Dalam persidangan, Yanty dihukum 6 bulan penjara. Sedangkan Sherly masih berjuang mencari keadilan di ruang persidangan.
“Mereka berdua sebenarnya korban. Itu sebabnya dalam perkara ini kami melakukan pembelaan,” tegas penasihat hukum Sherly, Jonson David Sibarani.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara tersebut. (zas)










