FORUM MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH menerima kunjungan audiensi dari Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I Belawan, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., di Kantor Kejati Sumut, Jumat (19/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sumut didampingi Asisten Intelijen Irfan Wibowo, SH., MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, SH., MH.
Sementara itu, Dankodaeral I Belawan hadir bersama sejumlah pejabat utama Kodaeral I, antara lain Asintel Dankodaeral I Kolonel Laut (P) Bambang Widodo, S.E., M.Si, Asops Dankodaeral I Kolonel Laut (P) Wirawan Ady Prasetya, S.Sos., M.Tr.Opsla., CRMP., CTMP, Kadiskum Kodaeral I Kolonel Laut (H) Haridus, S.H., M.H., M.Tr.Opsla, serta Koorsmin Kodaeral I Letkol Laut (P) Akhbar Faisal Harahap.

Audiensi tersebut juga dihadiri jajaran Bea Cukai Pelabuhan Belawan dan pejabat PT Pelindo Pelabuhan Belawan sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas sektor dalam mendukung tugas pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat sinergitas antarlembaga. Kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai sektor ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan aspek kemaritiman dan perairan.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan audiensi yang dilakukan oleh Dankodaeral I Belawan beserta rombongan.

“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi aktif lintas lembaga dan lintas sektoral. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, terutama dalam aspek pengamanan dan penegakan hukum yang saling berkaitan,” ujar Muhibuddin.
Menurutnya, kolaborasi yang erat antara Kejaksaan, TNI AL, Bea Cukai, dan PT Pelindo menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan kawasan pelabuhan dan perairan, sekaligus mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara. (red)










