FORUM TEBING TINGGI | Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat – Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPC LSM-KPK-RI) Kota Tebing Tinggi melayangkan surat resmi kepada Kepala SMP Negeri 4 Tebing Tinggi untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan dua paket pekerjaan revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN 2025.
Surat bernomor 027/DPC/LSM-KPK.RI/TT/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 tersebut berisi permintaan konfirmasi tertulis atas dua proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, dengan total nilai lebih dari Rp173 juta.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek di lokasi, paket pertama berupa rehabilitasi ruang kelas 9–8 dengan anggaran Rp78.096.000. Adapun paket kedua adalah rehabilitasi ruang kelas 8–10 senilai Rp95.386.000. Keduanya dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 4 dengan waktu pelaksanaan yang sama, yakni 1 Agustus hingga 30 November 2025.
Ketua DPC LSM-KPK-RI Kota Tebing Tinggi, Fahmi Ismail, menegaskan bahwa pihaknya memiliki landasan hukum untuk meminta penjelasan. “Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, Pasal 2 ayat (1) UU KIP menegaskan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat. “Proyek ini menggunakan uang negara, dan publik berhak tahu secara detail pelaksanaannya. Surat klarifikasi ini adalah bentuk kontrol sosial agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, tidak ada satu pun pejabat yang dapat ditemui. “Ini justru menguatkan dugaan saya bahwa ada pihak yang sengaja menutup-nutupi alur proyek ini,” kata Fahmi.
LSM-KPK-RI Cabang Tebing Tinggi memastikan akan terus menelusuri persoalan ini hingga tuntas. Fahmi bahkan menduga adanya indikasi konspirasi dan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek. (Met)







