FORUM MEDAN | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadwalkan 40 ‘undangan’ untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan rasuah dalam pengalihan asset negara dari PTPN-1 Regional-1 (dahulu PTPN-2) ke pengembang perumahan mewah Citraland.
“Ada 40 saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk jadwal pemeriksaan dalam minggu ini,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi lewat pesan teks, Senin siang tadi (8/9/2025).
Di babak awal, tim akan melakukan pemeriksaan saks-saksi dari Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN Kabupaten Deliserdang. Pemeriksaan disebut-sebut terkait penerbitan sertifikat di atas lahan aset negara. “Iya. Termasuk kepala kantah, para staf dan pegawai,” sambungnya.
Hanya saja, Juru Bicara Kejati Sumut itu belum merinci apakah Kepala Kantah dimaksud adalah Mahyu Danil yang sekarang menjabat, pejabat sebelummya atau keduanya.
Sebab sampai sekarang belum ada informasi secara lugas, di bulan dan tahun berapa peristiwa dugaan tindak pidana pengalihan aset negara tersebut ke pengembang. “Nanti diinfokan setelah penyidikan bang,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di 6 lokasi berbeda, Kamis lalu (28/8/2025) terkait penjualan aset negara dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1.
Pengalihan aset lewat pola kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, pengembang perumahan mewah, CitraLand.
Keenam lokasi yang digeledah, ruangan direksi PTPN I Regional 1, komisaris dan manager di Jalan Raya Medan-Tanjungmorawa Km 16, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian ruangan kerja Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Tanjungmorawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.
Maupun yang berkantor di Jalan Sumarsono, Kecamatan Tanjunggusta dan PT DMKR Sampali di Jalan Medan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian gudang penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN I yang berlokasi di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 55, Kabupaten Deliserdang serta Kantah Kabupaten Deliserdang.
Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
Penjualan aset negara tersebut menjadi temuan dikarenakan proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP, tidak memenuhi terlebih dulu kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara. Hal itu bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No Tahun 2021. (MR)







