FORUM MEDAN | Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari lembaga penyelenggara pemilu. Kali ini, sorotan tertuju pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana hibah senilai Rp16,5 miliar. Skandal ini memantik amarah Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (KOMAP), yang menilai dana publik telah dipermainkan oleh segelintir oknum dengan berlindung di balik jabatan.
Dana hibah miliaran rupiah itu sejatinya dialokasikan untuk mendukung operasional dan penyelenggaraan tahapan pemilu. Namun, mahasiswa menduga adanya praktik penguasaan anggaran secara sistematis. Dugaan penyelewengan tak hanya berhenti pada teknis penggunaan, melainkan menyeret sejumlah oknum internal KPU.
“Uang rakyat sebesar Rp16,5 miliar bukan untuk diperkaya segelintir orang. Kejati harus bertindak cepat, jangan beri ruang mafia anggaran di republik ini,” tegas Kori Fatanwi, S.H, Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASU), Senin (22/09/2025).
Desakan itu tak hanya berhenti pada wacana. KOMAP bersama sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke Kepolisian. Mereka berencana turun ke jalan pada Kamis, 25 September 2025 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurut Ali Harahap, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara, langkah ini diambil agar proses hukum berjalan tanpa kompromi.“Kami akan turun ke jalan untuk mengawal penegakan hukum. Kejati Sumut harus berani, jangan biarkan koruptor berlindung di balik jabatan,” ujarnya lantang.
Mahasiswa khawatir kasus ini berujung pada negosiasi politik di belakang meja. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut segera menetapkan tersangka, serta meminta Kejaksaan Agung turun tangan mengawasi jalannya proses hukum agar steril dari intervensi.
Bagi mahasiswa, penyalahgunaan dana hibah bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa. Skandal ini dianggap sebagai penghianatan terhadap demokrasi, karena dana tersebut bersumber dari rakyat untuk menjaga integritas pemilu, bukan menjadi bancakan segelintir pejabat.
Kasus KPU Tanjungbalai membuka kembali pertanyaan lama: sejauh mana pengawasan dana hibah pemilu berjalan transparan? Di atas kertas, setiap rupiah seharusnya tercatat dalam laporan pertanggungjawaban. Namun di lapangan, mahasiswa menemukan celah yang memungkinkan anggaran dikendalikan segelintir orang tanpa kontrol ketat.
Jika tuduhan ini terbukti, publik bukan hanya kehilangan Rp16,5 miliar, tapi juga kepercayaan pada lembaga penyelenggara pemilu. Dan itu, bagi demokrasi, adalah kerugian yang jauh lebih besar. (soeqri)







