FORUM MEDAN | Perkara suap terkait pekerjaan jalan di Provinsi Sumatera (Sumut) persisnya, Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sarat dengan niat jahat alias mens rea, jauh sebelum pekerjaan diumumkan di aplikasi E-Katalog, 26 Juni 2025.
âAwalnya pagu anggarannya R9 miliar. Dokumen anggaran usulan UPT. Menurut saksi-saksi sebelumnya, gak ada itu. Kami menilai ada unsur niat jahat potensi gerogoti uang negara.
Bagaimana bisa muncul angka Rp96 miliar pada pekerjaan jalan SipiongotâBatas Labuhanbatu? Sementara perencanaan belum dilaksanakan,â tegas hakim ketua Khamozaro Waruwu dalam sidang lanjutan, Rabu (8/10/2025) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Tiga saksi fakta lainnya dihadirkan sekaligus tim JPU terkait perkara suap pekerjaan jalan di Provinsi Sumatera (Sumut) hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/10/2025) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Yakni Ryan Muhammad, staf Pengawas Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, juga âanak buahâ Rasuli Efendi Siregar (berkas terpisah), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dua paket proyek yang akan dikerjakan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.
Bobby Dwi Kus Oktavianto, tenaga honorer, juga âanak buahâ Rasuli Siregar serta Alex Meliala, perwakilan CV Balakosa sebagai tenaga konsultan perencanaan.
Menurut Ryan, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), juga berkas terpisah, selaku mantan Kadis PUPR Sumut mendapatkan fee sebesar 4 persen dari nilai proyek. Sedangkan atasannya langsung, Rasuli Siregar, juga eks Kepala Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Gunung Tua, sebesar 1 persen.
“Selama jadi staf pengawasan Jalan dan Jembatan tahun 2016 seperti itu perolehan fee proyek. Bukan rahasia umum lagi Yang Mulia,” ujarnya
Perintah Rasuli
Ryan juga mengaku mendapat perintah dari Rasuli untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Kirun dan Rayhan untuk mengerjakan dua proyek. Masing-masing jalan SipiongotâBatas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan HutaimbaruâSipiongot senilai Rp69,8 miliar Jalan Sipiongot dan Hutaimbaru- Sipiongot.
“Bagaimana caranya perusahaan milik terdakwa harus kita menangkan,” ujar Ryan menirukan perintah Rasuli.
Mendapat perintah tersebut, Ryan langsung bertemu Taufik, ajudan terdakwa Kirun untuk mempersiapkan dokumen serta survei ke lapangan. Selanjutnya melakukan pertemuan dengan kedua terdakwa, Rasuli dan Alexander Meliala selaku Konsultan Perencanaan di Brother Cafe tanggal 24 Juni 2025 untuk mencocokkan pagu anggaran.
Setelah kedua perusahaan terdakwa jadi pemenang proyek, Ryan mengaku mendapat perintah dari Rasuli untuk menagih komitmen fee 0,4 persen kepada Rayhan.Tapi permintaan tersebut belum dipenuhi.
Atas keterangan tersebut, hakim ketua pun mencecar Alexander Meliala. âSaudara jangan menutup-nutupi kasus ini. Apa bisa saudara (konsultan perencanaan) dengan calon pemenang lelang (di Brother Cafe)?â cecarnya. Saksi pun tertunduk dan membisu.
Sementara menurut Bobby Dwi Kus Oktavianto, dirinya yang mengupload pengumuman tender menjelang sore dan pengumuman lelang (perusahaan terdakwa Kirun), menjelang tengah malam, lewat aplikasi E-Katalog.
Bobby mengaku mendapatkan âuang piringâ Rp500 ribu dari Taufik Hidayat, âanak buahâ terdakwa Kirun. Sedangkan Ryan dapat Rp5 juta, melalui Rayhan, juga âanak buahâ Kirun.
Suap
Akhirun Piliang (terdakwa I) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (terdakwa II) dijerat melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi uang yang seluruhnya berjumlah Rp4.054.000.000 agar keluar sebagai pemenang lelang terkait PJN Wilayah I Medan.
Kirun, selaku Direktur Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) memerintahkan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan menyerahkan sejumlah uang suap ke pihak-pihak terkait, TOPG dan kawan-kawan (dkk).
Diberitakan sebelumnya perkara tipikor beraroma suap terkait PJN Wil I Medan TA 2025 tersebut hasil OTT penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat lalu (27/6/2025)
Bapak dan anak itu pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (MR)







