Divonis 5 Tahun, Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan ‘Tantang’ Hakim Tipikor Medan: “Main Kita…”

IMG 20251010 WA0345

FORUM MEDAN | Sidang pembacaan vonis perkara korupsi menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar (IFS), Jumat sore (10/10/2025) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan berakhir gaduh.

Pantauan wartawan, terdakwa sempat terdiam dan menunduk beberapa saat di ‘bangku pesakitan’ setelah majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Beberapa saat setelah hakim ketua dan salah seorang hakim anggota Yudikasi Waruwu meninggalkan ruang sidang, ISF kemudian tampak berdiri dan berteriak.

“Sabar pak. Kita punya Allah pak. Kita punya Tuhan pak. Sabar pak. Sudah pak,” bujuk wanita paruh baya menenangkan emosi IFS sembari memeluknya berjalan pelan menuju pintu keluar sidang juga didampingi putrinya.

Petugas satpam dan pengawal tahanan (waltah) pun gerak cepat alias gercep menuntun terdakwa keluar ruangan sidang. Namun beberapa saat kemudian sempat terjadi cekcok antara hakim anggota lainnya, M Kasim yang masih berada di ruangan sidang dengan IFS.

Mendengar satu ucapan kasar dari terdakwa, M Kasim spontan mempertanyakan maksud terdakwa. “Apa?! Fakta persidangan gak ada seperti,” timpal IFS sembari menatap tajam hakim anggota.

“Orang jelas-jelas makan uang negara kok fakta gak seperti itu,” jawab M Kasim datar. “Apa?! Gak seperti itu faktanya. Apa?! Main kita?! tantang IFS tak jauh dari pintu keluar ruangan sidang.

Tak Sependapat

Dari arena sidang sebelumnya, majelis hakim menyatakan bukan hanya tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengenai lamanya pemidanaan pokok serta denda yang dijatuhkan kepada terdakwa. Tapi juga pasal yang terbukti serta besarnya uang pengganti kerugian keuangan negaranya.

IFS sebelumnya dituntut 6,5 tahun penjara menjadi 5 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 tahun, menjadi Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan fakta lainnya, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sehingga dakwaan alternatif subsidair, tidak perlu lagi dipertimbangkan.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor, telah melarikan diri dari pemeriksaan kejaksaan dan menghambat proses pembangunan di Kota Padangsidimpuan. Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta telah menitipkan kerugian keuangan negara,” urainya.

UP Berlebih

Walau IFS tidak perlu menjalani pidana tambahan berupa penjara, majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat mengenai besarnya uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terkait kutipan uang sebesar 18 persen dari pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2023 dari para kepala desa (kades), secara berlanjut.

“Baik yang dilakukan langsung oleh maupun melalui pegawai honorer Akhiruddin Nasution (berkas terpisah), Husin Nasution, selaku Bendahara Pengeluaran maupun Kasubag Pembangunan Perencanaan Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Muslim Nasution,” urai Yusafrihardi.

Sebelumnya, JPU menilai UP kerugian keuangan negara sebesar Rp5,9 miliar dan dibantah terdakwa, karena yang dinikmatinya hanya sebesar Rp500 juta l. Walau demikian IFS telah menitipkan UP Rp5,9 miliar tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Namun majelis hakim berpendapat UP-nya sebesar Rp4,5 miliar. Oleh karenanya memerintahkan penuntut umum mengembalikan kelebihan UP kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,4 miliar kepada terdakwa,” tegas Yusafrihardi sembari melirik JPU.

Sementara keberatan terdakwa
sebagaimana dituangkan dalam pledoi menyebutkan terjebak penegakan hukum, adanya rayuan akan dituntut ringan bila menitipkan UP, berubahnya keterangan di BAP karena diintimidasi oknum jaksa dan tidak dihadirkannya saksi-saksi penting lainnya, sambung hakim ketua, ditolak karena dinilai tidak substansial dalam perkara a quo.

Demikian juga dengan nilai kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan, sesuai dengan yurisprudensi, putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI.

Hanya saja bagi diri terdakwa, fakta persidangannya tidak demikian. Sejumlah oknum pejabat di Pemko maupun di Kejari Padangsidimpuan sebagaimana dalam pledoinya mengungkapkan, ada menerima aliran dana dan belum diproses hukum. Hingga puncaknya, sore tadi terdakwa meluapkan kekecewaannya sesuai pembacaan putusan.

Baik JPU, terdakwa IFS maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (ROBERTS)