FORUM JAKARTA | Skandal dugaan korupsi proyek Peningkatan Jembatan Kereta Api BH 343 segmen Kisaran–Tanjungbalai senilai Rp 39,15 miliar, terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung), kini dua lembaga antikorupsi, yakni Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk turut turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Aksi terbaru ini digelar di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Massa yang tergabung dari kedua lembaga itu membentangkan spanduk merah bertuliskan desakan keras: “Bongkar Korupsi Jembatan Kereta Api Kisaran-Tanjungbalai Rp 39,15 Miliar” serta “Audit dan Periksa Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan”.
Koordinator Nasional AMPPUH, Novrizal Taufan Nur, menegaskan bahwa KPK RI harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit fisik dan audit anggaran terhadap proyek jembatan yang diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Ini tidak bisa dibiarkan. KPK harus turun tangan, jangan ada dusta di antara kita. Fakta di lapangan menunjukkan adanya keretakan dan dugaan mark-up pada bahan material jembatan,” teriak Novrizal di tengah orasi.
Menurutnya, indikasi korupsi dalam proyek ini bukan lagi persoalan administratif, tetapi telah mengarah pada persekongkolan jahat yang terencana dan sistemik.

“Kami menilai ada praktik KKN yang sudah berjalan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, PPK, dan perusahaan pemenang tender harus segera diperiksa,” ujarnya.
Novrizal menyebut, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke KPK RI untuk memperkuat proses hukum. “Tunggu saja tanggal mainnya, dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan ke KPK. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (7/10/2025), DPP GARANSI dan AMPPUH juga telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, menuntut lembaga Adhyaksa pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar mendorong Kejati Sumut serius mengusut kasus tersebut.
Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, kala itu mengungkapkan bahwa hasil penelusuran pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proyek senilai Rp 39,15 miliar yang bersumber dari APBN melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2024.

“Temuan kami menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih anggaran, mark-up, manipulasi data, dan permufakatan jahat yang terstruktur dan masif. Proyek ini sepertinya dikerjakan asal-asalan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah,” kata Sukri.
GARANSI juga menyoroti sejumlah item pekerjaan yang dianggap janggal, seperti pembuatan jembatan sementara Rp 1,3 miliar, perbaikan jalan akses masyarakat Rp 601 juta, dan borepile Rp 4,8 miliar** yang diduga tidak sesuai standar teknis.
Bahkan, disebutkan adanya dugaan pengurangan berat tonase baja jembatan dari 160 ton menjadi hanya sekitar 100–110 ton, yang administrasinya diduga direkayasa agar sesuai dengan RAB di atas kertas.
“Kalau benar nota pemesanan baja dibuat sesuai RAB yang diduga dimanipulasi, ini jelas pemalsuan dokumen negara. Kami minta Kejagung lakukan audit investigatif,” ujar Sukri.

Bagi kedua lembaga ini, proyek jembatan kereta bukan sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan juga simbol keselamatan publik.
Fakta di lapangan yang menunjukkan adanya keretakan pada bagian jembatan yang baru selesai dibangun dianggap sebagai alarm keras bahwa dugaan penyimpangan bukan isapan jempol.
“Keretakan di jembatan hanyalah simbol dari keretakan moral mereka yang terlibat,” ujar Novrizal.
GARANSI dan AMPPUH menilai, pembiaran oleh pengawas internal maupun konsultan proyek menandakan adanya persekongkolan sistematis antara kontraktor, pejabat Balai Teknik Perkeretaapian, dan pihak konsultan. Kedua lembaga ini pun meminta aparat penegak hukum memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Jimmy Michael Gultom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumut III Eko Widi Wuryanto, jajaran kontraktor pelaksana dari PT Limutu Sejahtera masing-masing Yusdian Wira Manggala (Direktur Cabang), Zaldi Yendri (Project Manager), dan Jermia R. Simatupang (Site Manager). Selain itu, tak luput juga konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik antara lain Ahmad Sukur ST (team leader) dan Idram ST (ahli teknik jembatan).
“Ketika pengawas diam dan laporan supervisi tidak sesuai fakta, itu bukan kelalaian, tapi kesengajaan. Inilah yang kami sebut sebagai permufakatan jahat,” sebut Novrizal tajam.

Dari sisi penegak hukum, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jefry, telah membenarkan bahwa kasus ini tengah dalam proses pendalaman. “Betul, sedang kita dalami dengan mengambil keterangan dari beberapa narasumber. Progress akan segera kami rilis,” ujarnya melalui pesan singkat.
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, juga menyebut tim penyidik masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). “Terkait ini sudah dilakukan penyelidikan dan disusun tim untuk melakukan permintaan keterangan pihak pihak terkait,” jawabnya melalui WhatsApp.
Bagi DPP GARANSI dan AMPPUH, perjuangan ini belum selesai. Mereka bertekad untuk mengawal kasus ini di tiga jalur hukum sekaligus: Kejati Sumut, Kejagung RI, dan kini KPK RI.
“Ini bukan sekadar proyek jembatan, ini soal marwah hukum dan keadilan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia proyek,” pungkas Sukri Sitorus, diamini Novrizal Taufan Nur. (tim)







