FORUM JAKARTA | Komunitas Mahasiswa Pemerhati Anggaran Negara (KOMAPENA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri secara serius dugaan keterlibatan tiga oknum jaksa di Sumatera Utara dalam kasus korupsi proyek jalan yang menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Koordinator Nasional KOMAPENA, Zainuddin S, menilai bahwa penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi Dinas PUPR Sumut tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada lima tersangka yang sudah diumumkan KPK. Ia menegaskan, banyak indikasi lapangan yang mengarah pada keterlibatan aparat penegak hukum yang diduga turut bermain dalam skema proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.
“KPK jangan berhenti di Kadis dan pihak kontraktor. Masyarakat mencium ada aroma keterlibatan oknum penegak hukum, termasuk jaksa, yang seolah-olah melindungi jalannya proyek bermasalah ini. Kami meminta KPK menelusuri jejak aliran dana dan membuka semua fakta ke publik,” ujar Zainuddin dalam keterangan persnya, Kamis (16/10/2025).
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar. Dalam penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting, penyidik menyita uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.

Namun, KOMAPENA menilai bahwa indikasi kuat mengenai aliran dana ke aparat penegak hukum belum tersentuh secara transparan. Sejumlah temuan lapangan dan laporan masyarakat disebut mengarah pada adanya praktik “pengamanan perkara” oleh oknum penegak hukum tertentu.
“Kalau benar ada uang yang mengalir ke aparat, ini bukan sekadar korupsi proyek, tapi sudah masuk ke ranah state capture corruption yang merusak sistem hukum,” lanjut Zainuddin.
KOMAPENA mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa tiga oknum jaksa yang disebut-sebut ikut menikmati aliran dana tersebut yaitu Idianto (eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara), Muhammad Iqbal (eks Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal), dan Gomgoman Halomoan Simbolon (eks Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Mandailing Natal). Selain itu, lembaga ini juga menyerukan bahwa pemeriksaan internal tidak menjamin adanya Transparansi dan Keterbukaan Informasi publik.

“Kita tidak menuduh, tapi meminta penegakan hukum yang utuh. Kalau bersih, bersihkan. Kalau terbukti, tangkap dan adili,” tegasnya.
“Bagaimana Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan tercapai kalau Aparat Penegak Hukumnya masih banyak oknum – oknum yang nakal dan tidak berintegritas, yang hanya mencari keuntungan untuk pribadi, sementara masih banyak masyarakat yang mengharapkan keadilan dan kehadiran negara sebagai pengayom dan pelindung rakyat,” tutup Zainuddin.
Pernyataan keras dari KOMAPENA bahwa korupsi di sektor infrastruktur bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak rakyat atas pembangunan yang layak. (soeqri)







