Kejati Sumut Sita Uang Rp150 Miliar dari Proyek Deli Megapolitan Citraland

IMG 20251022 WA0136

FORUM MEDAN | Di tengah maraknya kasus korupsi yang kerap berujung pada hukuman penjara dan penyitaan aset tanpa kejelasan pemulihan negara, sebuah kabar baik datang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan uang senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara penjualan aset PTPN I Regional I.

Langkah ini bukan sekadar pencapaian hukum, tapi juga menandai babak baru dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia — bahwa keadilan tak selalu berarti menghukum, tapi juga memulihkan.

Kasus ini bermula dari kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land, yang diduga menyimpang dalam pengelolaan aset milik PTPN I Regional I. Seiring penyidikan berjalan, tiga orang tersangka — AKS, ARL, dan IS — telah ditahan. Namun di balik proses hukum yang keras, penyidik juga membuka ruang bagi itikad baik pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara.

IMG 20251022 WA0126

Itulah yang dilakukan oleh PT DMKR. Dalam konferensi pers di Medan, Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian uang sebesar Rp150 miliar tersebut akan disita dan dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan terukur.

“Penegakan hukum yang berkeadilan harus menjamin dua hal. Pertama, hak-hak konsumen yang beritikad baik tidak boleh dikorbankan. Kedua, hak negara untuk pulih dari kerugian harus ditegakkan,” ujar Harli.

Dalam banyak kasus korupsi, publik sering hanya melihat satu sisi: penangkapan dan hukuman. Namun dalam perkara ini, Kejati Sumut mencoba pendekatan yang lebih utuh. Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menegaskan bahwa penyidik tak hanya fokus menghukum, tetapi juga menimbang langkah-langkah yang bisa mengembalikan kerugian negara secara konkret.

IMG 20251022 WA0135

“Nominal kerugian negara secara riil masih dihitung, namun upaya pengembalian seperti ini menunjukkan kesadaran hukum yang patut diapresiasi,” ujar Jefry.

Ia juga menegaskan bahwa konsumen perumahan yang beritikad baik tidak perlu khawatir atau terprovokasi, karena seluruh proses hukum berjalan dengan memperhatikan hak-hak mereka.

Bagi masyarakat, kasus ini mengandung pesan penting: bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar memburu pelaku, tapi juga mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat.

Langkah PT DMKR yang mengembalikan uang Rp150 miliar menjadi sinyal positif bahwa masih ada ruang bagi pelaku usaha untuk menunjukkan tanggung jawab hukum dan moral.

IMG 20251022 WA0134

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menutup konferensi pers dengan nada optimistis: “Ini bentuk nyata bahwa kesadaran hukum masih hidup. Pengembalian ini bukan hanya soal uang, tapi soal niat baik membantu negara memulihkan kerugiannya.”

Kasus penjualan aset PTPN I Regional I ini masih dalam proses penyidikan. Namun, langkah pengembalian dana Rp150 miliar menjadi titik terang dalam perjalanan panjang penegakan hukum di Indonesia — sebuah pengingat bahwa hukum bisa tegak tanpa menindas, dan keadilan bisa hadir dalam bentuk pemulihan, bukan hanya pembalasan. (red)