FORUM SIBORONG-BORONG | Dari balik hamparan ladang cabai yang mulai mengering di musim kemarau panjang, muncul suara keras dari seorang petani bernama Roder Nababan. Suara itu bukan sekadar keluhan, melainkan sebuah perlawanan hukum. Bersama Kelompok Tani Akal Sehat Hakiki Tapanuli Utara, Roder resmi menggugat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Medan.
Lewat sambungan telepon, Sabtu (1/11/2025), Roder berbicara dengan nada kecewa bercampur tegas. Ia menilai kebijakan gubernur justru memperlemah posisi petani lokal.
“Gubsu melakukan intervensi terhadap harga cabai di wilayah Sumut. Akibatnya harga jual di tingkat petani turun signifikan dan tak sebanding dengan biaya produksi,” katanya.
Di Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara, para petani kini bergulat bukan hanya dengan tanah dan cuaca, tetapi juga dengan kebijakan yang mereka nilai tak berpihak. Musim kemarau panjang memaksa mereka menyiram tanaman lebih sering, membeli pestisida dan pupuk lebih banyak, dan mengeluarkan biaya lebih tinggi—sementara hasil panen justru tak sebanding dengan jerih payah.
Roder mengaku mengalami kerugian hingga Rp 560 juta pada musim tanam 2023–2024. Angka itu bukan hanya catatan ekonomi, tetapi juga simbol dari perjuangan panjang petani kecil menghadapi pasar yang kian tidak menentu.

“Kerugian bukan hanya materi. Kami juga mengalami tekanan batin, karena hasil kerja keras kami tidak menghasilkan apa-apa,” ujarnya lirih.
Lebih jauh, Roder menilai Pemprov Sumut gagal menjalankan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu kewajiban negara untuk melindungi kesejahteraan rakyat, termasuk petani.
Bagi Roder dan rekan-rekannya, kebijakan membuka kran pemasok cabai dari luar Sumatera Utara menjadi sumber utama persoalan. Langkah itu membuat harga cabai lokal anjlok di tingkat petani, meski di pasar kota besar harga cabai tetap tinggi.
“Gubsu seharusnya menstabilkan harga, bukan malah membiarkan pasokan dari luar menekan petani lokal,” ujar Roder.
Dalam gugatannya, Roder meminta majelis hakim memerintahkan Gubernur Sumut untuk menghentikan praktik intervensi harga dan meninjau ulang kebijakan pemasokan cabai dari luar daerah. Ia juga menuntut adanya kebijakan baru yang berpihak pada petani lokal—sebuah langkah nyata agar petani tidak lagi menjadi korban pasar bebas yang tak terkendali.
Gugatan Roder Nababan mungkin hanya satu dari banyak suara kecil yang muncul dari pelosok pedesaan. Namun, keberaniannya membawa masalah pertanian ke meja hijau menjadi simbol penting: bahwa hukum juga milik rakyat kecil.
Di tengah derasnya arus ekonomi global dan kebijakan pasar yang sering melupakan akar rumput, suara petani dari Siborong-borong ini mengingatkan semua pihak akan satu hal sederhana—bahwa keadilan seharusnya tumbuh dari tanah tempat rakyat berpijak. (harapansagala)







