FORUM MEDAN | Kardianto, eks Pangulu Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Senin (3/11/2025) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 10 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim diketuai Andriyansyah menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan, sama seperti tuntutan JPU alias conform.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Kardianto diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp556,5 juta terkait ‘ditilepnya’ Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) Banjar Hulu Tahun Anggaran (TA) 2024.
Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta mengakibatkan meninggalnya 2 warga ketika akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Sedangkan Bambang Surya Siregar (berkas terpisah) selaku mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu (berkas terpisah) diganjar 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan (conform).
Bedanya, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU Suci Farahdilla. Terdakwa Bambang Surya Siregar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Bukan dakwaan subsidair sebagaimana tuntutan JPU.
Uang Pengganti
Majelis hakim juga menghukum eks Pangulu Kardianto dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dinikmati sebesar RpRp524 juta
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang. “Dalam hal bila harta bendanya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan 5 tahun penjara,” tegas Andriyansyah.
Kardianto sebelumnya dituntut membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp573.524.757, dengan ketentuan seperti di atas, dipidana 5 tahun penjara.
Sementara terdakwa Bambang Surya Siregar yang sebelumnya tidak dikenakan JPU pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara, justru dikenakan UP.
Andriyansyah didampingi anggota majelis Lenny Megawati Napitupulu dan Bernard Panjaitan mengenakan terdakwa pidana tambahan membayar UP sebesar Rp32,5 juta dengan ketentuan sama seperti Kardianto, dipidana 3 bulan penjara.
Baik JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis.
DD dan ADD
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Suci Farahdilla menguraikan, hasil musyawarah APBNag atau APBDes Banjar Hulu TA 2024 sebesar Rp1.262.573.763. Bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) serta penerimaan bagi hasil (PBH). Kedua terdakwa secara bertahap mencairkan APBNag Banjar Hulu.
Sejumlah kegiatan seolah telah dipertanggung jawabkan Kardianto selaku eks Pangulu Nagori Banjar Hulu dan terdakwa Bambang Surya Siregar. Belakangan diketahui pembayaran belanja dan upah diduga kuat sarat rekayasa dan beraroma fiktif.
Antara lain, anggaran kegiatan Hari Besar Rp10 juta yang telah dicairkan bersama Kardianto, seolah telah dipertanggung jawabkan. Padahal kegiatan dimaksud dipungut dari masyarakat.
Anggaran untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada balita sebesar Rp84.240.000, seolah telah dibelanjakan kepada CV Al Abid Husein (AAH). Namun faktanya perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah menerima orderan bahan-bahan seperti buah, madu, telur, gula pasir, gula merah, tepung, agar-agar dan lainnya. Kemudian belanja fiktif lainnya berupa laptop Rp13.320.000, lemari arsip Rp9 juta serta pembayaran honor operator desa dengan pagu Rp6 juta.
Tak sampai di situ. Terdakwa juga disuruh Kardianto, eks Pangulu Nagori Banjar Hulu, memindahkan dana desa ke rekening Alya Arianti, anak kandung Kardianto sebanyak 10 transaksi dengan total Rp165.148.900.
Meninggal Dunia
Santer diberitakan sebelumnya, Reynanda tercatat sebagai calon jaksa angkatan 2025 di Kejari Simalungun. Rabu sore, 2 Juli 2025, saat itu, tim Kejari Simalungun tengah melaksanakan operasi penangkapan terhadap Kardianto.
Ketika hendak diamankan di Jalan HM Yamin, Kisaran Timur, Kardianto nekat melompat ke Sungai Silau Asahan untuk melarikan diri. Reynanda bersama seorang warga bernama Fahri berusaha mengejar dan menarik tersangka agar proses hukum tetap berjalan. Namun naas, keduanya terseret derasnya arus sungai dan keesokan harinya ditemukan sudah tidak bernyawa lagi alias meninggal dunia. (MR)







