FORUM MEDAN | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL, selaku analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (10 November 2025), setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga LPL resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.
Dalam keterangan resmi Kejati Sumut, LPL diduga melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan kredit, serta pemalsuan data dan penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

Akibat perbuatannya, kredit senilai Rp3 miliar dicairkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2.290.469.309,15.
Kejati Sumut menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap LPL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi SH MH, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa tim penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang diduga turut serta dalam tindak pidana ini,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor perbankan daerah. (re)







