FORUM MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan penyelesaian perkara pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menciptakan perdamaian dan memulihkan hubungan sosial tanpa harus menempuh jalur pemidanaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH., didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH., MH., melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
Perkara ini melibatkan tersangka Syahroni, warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, yang melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya, Zulkifli, pada 24 Juni 2025. Menurut keterangan PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, peristiwa terjadi saat keduanya bertemu di Jalan Kampung Baru. Pertikaian spontan tersebut diduga dipicu oleh perselisihan lama antara keduanya.

“Dari hasil penyelidikan, korban hanya mengalami luka ringan. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan menyesal. Ini menjadi dasar bagi kami untuk mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, penerapan keadilan restoratif ini dilakukan setelah seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 terpenuhi. Tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan permintaan maaf tersebut diterima tanpa syarat. Selain itu, korban dan tersangka telah berdamai, dan masyarakat melalui Kepala Lurah serta Kepala Lingkungan setempat mendukung penyelesaian damai ini.
“Restorative justice menjadi wujud hadirnya negara melalui kejaksaan untuk mendorong keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi menghapus dendam dan amarah agar hubungan sosial bisa pulih,” jelas Indra Ahmadi menegaskan.
Dengan selesainya perkara ini melalui keadilan restoratif, Kejati Sumut berharap nilai kemanusiaan dan kedamaian menjadi dasar utama dalam penyelesaian konflik di tengah masyarakat. (re)







