Kaur Keuangan Susul Kades Hilimaenamolo ke Rutan, Kejari Nisel Bongkar Skandal Dugaan Korupsi Dana Desa

IMG 20251114 WA0250

FORUM NIAS SELATAN | Satu per satu tabir dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, akhirnya terbuka. Setelah Kepala Desanya, AD, ditahan pada September lalu, kini giliran YD, Kaur Keuangan desa tersebut, resmi digiring ke balik jeruji oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.

Penahanan YD bukan sekadar tindak lanjut proses hukum, tetapi juga menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan dana desa yang terus menghantui berbagai daerah di tanah air.

Penahanan YD disampaikan langsung oleh Kajari Edmon N Purba SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Selasa (11/11/2025) lalu.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Kejari Nias Selatan resmi menetapkan serta menahan tersangka YD,” ujarnya tegas.

YD ditempatkan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.2.30/Fd.2/11/2025. Ia menyusul atasannya, AD, yang lebih dulu ditahan pada 2 September 2025.

Dari hasil audit Inspektorat Daerah Nias Selatan, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp965.349.541,84. Angka yang nyaris menembus Rp1 miliar ini bukan sekadar salah kelola, tetapi diduga kuat akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan.

Selama tiga tahun, Desa Hilimaenamolo menerima Rp3,36 miliar dana publik, masing-masing Rp1,05 miliar (2020), Rp1,09 miliar (2021), dan Rp1,20 miliar (2022). Dana desa yang semestinya menjadi motor pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan darurat, justru diduga digerogoti dari dalam.

Penyidik mengungkap fakta mencengangkan: tim pelaksana kegiatan tidak pernah dilibatkan, dan pengelolaan keuangan dijalankan sepenuhnya oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Pencairan dana, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban dilakukan tanpa mekanisme yang sah.

Ini menggambarkan sebuah pola korupsi yang jamak ditemukan di desa-desa: minimnya kontrol internal, lemahnya literasi tata kelola, dan adanya dominasi kekuasaan oleh segelintir pejabat desa.

Kejaksaan menegaskan bahwa perbuatan YD memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana:

Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1999 jo. UU 20/2001: perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001: penyalahgunaan kewenangan, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP: perbuatan dilakukan bersama-sama.

Ancaman pidana yang mengintai YD tidak main-main: penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Kasus di Hilimaenamolo menjadi satu contoh bagaimana dana desa yang seharusnya memperkuat pembangunan justru rawan dikorupsi. Absennya transparansi, minimnya pengawasan masyarakat, serta kuatnya pengaruh elit lokal sering kali membuka ruang korupsi berjamaah.

Penahanan YD dan AD menawarkan secercah harapan: bahwa hukum masih berjalan, dan bahwa dana publik mesti kembali ke tangan masyarakat, bukan ke kantong oknum penguasa desa.

Dengan ditahannya kedua pejabat desa itu, proses hukum memasuki babak baru. Publik kini menunggu: sejauh mana Kejari dapat mengungkap konstruksi kasus, apakah ada pihak lain yang turut diuntungkan, dan bagaimana pengadilan nanti memutus perkara yang merugikan ratusan juta rupiah dana publik ini.

Untuk masyarakat Hilimaenamolo, kasus ini menyisakan luka. Namun juga memberi pelajaran penting: bahwa tata kelola desa harus dibangun di atas transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengawasi. (re)