MEDAN | Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Medan Renata Nasution dan Kawan-kawan (dkk), berkas terpisah, menjadi ‘pesakitan’ di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/11/2025). Mereka diadili terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tim JPU Kejari Belawan dimotori Frisillia Bella mendakwa Kepala SMAN 19 Medan Renata Nasution melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dan BOS di Tahun Ajaran (TA) 2022 hingga 2023 bersama dua rekanan yakni Sudung Manalu, selaku Direktur CV Triman Jaya (TJ) dan Togap JT, selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa JPT yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp996.374.837.
Sekolah yang beralamat di Jalan KLY Sudarso simpang Jalan Seruai, Kecamatan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan itu di TA 2022 menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 dan TA 2023 Rp1.739.610.000.
Penunjukan langsung yang terdak Renata Nasution dikarenaka adanya kesepakatan yang dibuat Bersama kedua rekanan yakni Togap JT dan Sudung Manalu bahwa setiap pembelian barang, pihak penyedia (SMAN 19 MEDAN-Red) akan mendapat keuntungan sebesar 3 persen, dikurangi PPH 0,5 persen. Sehingga total bersih yang diterima terdakwa kepsek dari tiap pesanan adalah sebesar 2,5 persen.
Bahwa dalam melakukan pembelian barang dan jasa, SMAN 19 Medan seharusnya melakukan pemesanan terhadap barang-barang yang dibutuhkan sesuai RKAS melalui aplikasi SIPLah Blibli yang merupakan aplikasi resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara mandiri melalui akun SIPLah SMAN 19 Medan.
“Faktanya, terdakwa Renata Nasution menyuruh saksi Lily Elvira yang bertugas sebagai Operator Dana BOS untuk memberikan akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli kepada para penyedia dalam hal ini saksi Togap JT, selaku Direktur CV JPK dan saksi Sudung Manalu, Direktur CV TJ agar para penyedia dapat langsung melakukan pemesanan dari akun SIPLah Blibli SMAN 19 Medan ke akun milik para penyedia.
Hal ini bertujuan agar Terdakwa Renata Nasution dan para penyedia dapat menentukan harga tersendiri. Bahwa setiap barang-barang yang dipesan melalui aplikasi SIPLah tersebut ketika sampai di SMAN 19 Medan seharusnya wajib diperiksa oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 19 Medan,” urai JPU.
Renata Nasution dkk dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim diketuai M Nazir pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan penyampaian nota keberatan atas surat dakwaan JPU (eksepsi), oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
SMAN 16 Diundur
Sementara itu, mantan Kepala SMAN 16 Medan Reny Agustina dkk sempat dibawa ke ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor Medan, namun pembacaan dakwaannya diundur.
Kajari Belawan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Daniel Barus, Selasa siang (18/11/2025) membenarkan penundaan dimaksud. “(Perkara tipikor) di SMAN 16 Medan pembacaan dakwaan diundur, Jumat (21/11/2025),” kata Daniel Barus lewat pesan teks. (MR)







