Jaksa KPK Beber Suap Berantai di PUPR Sumut, Topan Ginting dan Dua Stafnya Didakwa Kasus Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar

IMG 20251119 WA0311 scaled
Terdakwa TOPG dan RES dijadikan 'pesakitan' di Pengadilan Tipikor Medan.

FORUM MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) dan kedua mantan stafnya didudukkan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bangku ‘pesakitan’, ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025).

Tim JPU dimotori EKo Wahyu dalam dakwaan menguraikan, TOPG (terdakwa I) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut (terdakwa II).

Kemudia Heliyanto, selaku (PPK) 1.4 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut (berkas terpisah), tanpa hak dan melawan hukum menerima hadiah atau janji dari rekanan.

Yakni ‘Sinterklas’ Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG), maupun melalui anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Terkait paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96 miliar dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp69.800.000.000) semula tidak ada dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025.

Walau tidak mendesak, sambung Eko Wahyu, terdakwa I (TOPG) turut berperan dilakukan pergeseran anggaran kedua pekerjaan tersebut.

TOPG kemudian menanyakan AKBP Yasir Ahmadi ketika itu Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), perusahaan mana yang pantas melaksanakan kedua pekerjaan tersebut. Terdakwa I juga ada bertemu dengan Yasir Ahmad di Tong’s Coffee Jalan Kejaksaan, Kota Medan serta di Brothers Cafe Jalan Suryo, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan dan di Grand City Hall Heritage Medan Jalan Balai Kota Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kemudian bertemu dengan Kirun (pemberi suap, berkas terpisah) di ruangan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan (Perindag) dan ESDM Provinsi Sumut di Jalan Putri Hijau, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, di mana TOPG juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kadis Perindag dan ESDM Provinsi Sumut.

Terdakwa I kemudian memerintahkan stafnya, RES untuk memenangkan perusahaan milik ‘Sinterklas’ Kirun. RES selanjutnya memerintahkan pegawai mengupload pengumuman tender / lelang dan malam harinya pengumuman pemenang lelang, perusahaan milik Kirun atas kedua pekerjaan dimaksud lewat aplikasi E-Katalog.

TOPG dan RES masing-masing menerima commitment fee (CF) tunai sebesar Rp50 juta. Bedanya, CF untuk TOPG sebesar 4 persen dari nilai pekerjaan. Sedangkan RES mendapatkan 1 persen.

TOPG dan RES dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Mardison, juga Ketua PN Medan Kelas IA Khusus didampingi hakim anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU KPK, menyusul tim penasihat hukum kedua terdakwa, tidak menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).

IMG 20251119 WA0309
Terdakwa Heliyanto (berkas terpisah) didakwa turut menerima uang suap dari para rekanan mencapai Rp1,4 miliar.

Heliyanto Rp1,4 M

Dalam berkas terpisah, tim JPU KPK juga mendakwa Heliyanto, selaku PPK 1.4 pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumut bersama Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Kemudian Dicky Erlangga, selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah Sumut, turut menerima suap dari ‘Sinterklas’ Kirun dan rekanan lainnya, Makmun Sukarma, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Ayu Septa Perdana (ASP).

Secara berkelanjutan dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2025, Heliyanto dan kawan-kawan (dkk) menerima uang suap dari rekanan dengan nilai bervariasi.

Heliyanto menerima suap sebesar Rp1.484.000.000. Sedangkan Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Rp300 juta) dan Dicky Erlangga (Rp1.675.000.000).

Heliyanto dkk dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS/RS)