FORUM MEDAN | Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) kinerja Bidang Pidana Militer, Kamis (20/11/2025). Kunjungan tersebut dipimpin Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil) Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H., mewakili Jampidmil Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho.
Rombongan Jampidmil tiba di Kantor Kejati Sumut sekitar pukul 09.30 WIB dan disambut Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Wakajati Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., para Asisten, Kabag Tata Usaha, para koordinator, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara. Kegiatan dilaksanakan di Aula Cipta Kerta lantai III.

Agenda monitoring dan supervisi ini dilakukan untuk memastikan penerapan pedoman penanganan perkara koneksitas telah berjalan efektif di wilayah Sumut. Selain itu, monev juga bertujuan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sumut Kolonel TNI Lukas Sambiono, S.H., dalam paparannya menyampaikan laporan kinerja yang mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., mengonfirmasi kunjungan tersebut. “Benar, Bapak Jampidmil melalui Sekretaris Jampidmil Bapak Dr. Chaerul Amir beserta rombongan tiba di Kejati Sumut pada pukul 09.30 WIB,” ujarnya.
Indra menambahkan bahwa kunjungan ini menjadi kehormatan bagi jajaran Kejati Sumut, khususnya Bidang Pidana Militer. Ia menegaskan bahwa Bidang Pidana Militer Kejati Sumut terus menjalankan tugas sesuai fungsi, khususnya dalam koordinasi lintas sektor dengan TNI dari tiga matra—Darat, Laut, dan Udara.

“Koordinasi ini diperlukan untuk sinkronisasi pencegahan dan penindakan perkara koneksitas di wilayah hukum Sumatera Utara. Hal ini sejalan dengan tujuan yang diamanatkan konstitusi,” katanya.
Kegiatan monev dan supervisi tersebut diharapkan semakin memperkuat peran Kejaksaan dalam memastikan profesionalitas penanganan perkara koneksitas di Sumatera Utara. (re)







