Kejati Sumut Bebaskan Tersangka Pencurian Motor demi Pengobatan Anak

2f23b2f0 e779 4dc0 898f f38dade1d6d8

FORUM MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan dua perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose perkara oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH., MH dan pejabat struktural bidang Pidana Umum kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Sekretaris Jampidum, Dr. Undang Mugopal, SH., MH.

Salah satu perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui RJ adalah kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Rizky Inanda pada 6 September 2025 di Dusun II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Rizky nekat mencuri sepeda motor milik warga bernama Sahrul karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan anaknya yang harus segera ditangani. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada Suhendri, yang turut diproses hukum.

Dalam perkara ini, Rizky disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, sementara Suhendri dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP. Namun setelah proses pemeriksaan dan pertimbangan kemanusiaan, Kejati Sumut menilai perkara ini memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice.

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa penerapan RJ dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek. “Tersangka belum pernah dihukum, dan pencurian ini dilakukan bukan karena niat jahat, tetapi murni karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anaknya,” ujar Indra melalui pesan WhatsApp, Senin (24/11/2025).

Selain itu, kedua tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban, dan korban telah menerima permintaan maaf tersebut. Tokoh masyarakat, termasuk Kepala Dusun II Desa Sei Kamah Kecamatan Sei Dadap, juga mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ demi menjaga keharmonisan di lingkungan tempat tinggal yang sama.

Indra menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian perkara melalui restorative justice adalah mengembalikan hubungan baik antarwarga. “Pemenjaraan bukan solusi terbaik. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan tetap memperhatikan aturan hukum dan standar operasional prosedur penerapan RJ,” ujarnya.

Setelah penyelesaian perkara tersebut disetujui, hubungan antara tersangka dan korban dikabarkan telah pulih. Keduanya kembali berinteraksi sebagai bagian dari keluarga besar yang hidup berdampingan di lingkungan yang sama. (rel)