FORUM MEDAN | Rumah di Jalan Sei Bertu Nomor 38, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, bukan sekadar bangunan tua. Di sanalah jejak hidup sebuah keluarga terukir hampir tujuh dekade. Namun, setelah 68 tahun dihuni turun-temurun, rumah dan tanah hibah itu kini berada di pusaran sengketa hukum yang menyisakan tanda tanya besar: bagaimana sebuah aset bisa berpindah tangan tanpa pernah dijual pemiliknya?
Tjut Rika, penerima hibah dari ayahnya, Tengku Ismail, tidak pernah mengalihkan, menjual, ataupun menandatangani transaksi apa pun terkait tanah tersebut. “Berdasarkan keterangan yang kami terima, klien kami tidak pernah mengalihkan sebahagian atau seluruh tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sei Bertu Nomor 38 Medan kepada pihak manapun,” tegas Dr M Sa’i Rangkuti SH MH, kuasa hukum Tjut Rika, Kamis 11 Desember 2025.
Penegasan itu disampaikan Dr M Sa’i Rangkuti SH MH saat menunggu kedatangan pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Sei Bertu Nomor 38 Medan.
Ia menyebut pihaknya menerima undangan resmi pelaksanaan eksekusi. Namun sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, tidak terlihat kehadiran aparat pengadilan di lokasi objek sengketa. “Kami menerima undangan resmi eksekusi, tetapi tidak ada seorang pun dari pengadilan yang datang,” kata Sa’i Rangkuti didampingi rekannya, Muhammad Ilham SH dan Rizky Fatimantara Pulungan SH.

Sa’i menjelaskan, tanah tersebut merupakan hibah dari orang tua kliennya, Tengku Ismail, kepada Tjut Rika. Sengketa bermula dari pinjaman bank pada tahun 2009 yang diajukan kliennya bersama suami dengan perantaraan seseorang berinisial HP. Dari pencairan dana sebesar Rp450 juta, kliennya hanya menerima sekitar Rp200 juta.
Seiring memburuknya kondisi usaha, cicilan pinjaman tersebut kemudian mengalami kemacetan. Menurut Sa’i, HP lalu menyampaikan bahwa agunan berpotensi dilelang apabila pinjaman tidak dilunasi, serta menawarkan bantuan pemodal untuk mengambil alih kredit tersebut.
“Namun setelah kredit diambil dari bank, tiba-tiba sudah terjadi peralihan hak dari klien kami kepada HP, dan selanjutnya dialihkan lagi kepada MS,” jelasnya.
Sa’i menyatakan pihaknya telah melakukan pendalaman hukum dan tidak menemukan adanya transaksi jual beli yang dilakukan kliennya. Oleh karena itu, ia menegaskan kliennya berhak melakukan perlawanan hukum.
Pihaknya pun telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap HP dan MS, serta meminta penundaan eksekusi kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua PN Medan.

Selain itu, Sa’i juga menyinggung adanya kesepakatan perdamaian antara pemohon dan termohon eksekusi yang disebut dibuat pada tahun 2024, yang menurutnya patut menjadi pertimbangan dalam proses hukum. “Putusan yang telah inkrah tentu harus dihormati, namun kesepakatan perdamaian para pihak juga harus dihormati,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sa’i menyinggung analisis Putusan PN Medan Nomor 540/Pdt.G/2019/PN Medan. Ia menilai terdapat hal-hal yang patut dipertanyakan, khususnya terkait pembuktian alas hak kepemilikan.
“Penggugat wajib membuktikan gugatannya. Namun dalam pertimbangan hukum, penggugat hanya menghadirkan somasi dan surat-surat terdahulu tanpa membuktikan alas hak kepemilikan sebagaimana yang didalilkan,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, menjunjung tinggi asas pembuktian, serta mengedepankan analisis hukum yang objektif. “Tegakkan hukum meskipun langit runtuh. Namun jika tidak ada bukti dan tidak ada saksi, jangan memberikan keputusan,” tegasnya.
Sementara, Mahadi Poetra Pasaribu, suami Tjut Rika, turut menjelaskan kronologi awal persoalan. Bermula dari pinjaman bank yang diajukan pada 2009. Pinjaman sebesar Rp200 juta dari Bank Syariah Mandiri yang diajukan bersama istrinya hanya diterima sekitar Rp180 juta setelah dipotong biaya administrasi. Selama sekitar satu tahun, cicilan pinjaman tersebut berjalan lancar sebelum usaha keluarga mengalami kesulitan keuangan.
Menurut Mahadi, dalam kondisi tersebut, seorang pria muda datang menawarkan diri untuk menebus agunan dari bank. Namun setelah proses roya selesai, ia justru mendapati seluruh berkas menunjukkan adanya transaksi jual beli antara dirinya dan seorang perempuan bernama Herlina Purba melalui akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Pigolo.
“Kami sudah meminta bukti akta jual beli, tetapi sampai sekarang belum pernah diberikan,” ujar Mahadi.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan surat tanah oleh pihak lain sebagai jaminan pinjaman di Maybank senilai sekitar Rp1,2 miliar tanpa sepengetahuan dirinya dan keluarga. Mahadi mengaku baru mengetahui besaran pinjaman tersebut setelah melakukan pengecekan langsung ke pihak bank.
“Kami hanya menggunakan sekitar Rp180 juta, tetapi untuk menebus jaminan di Maybank nilainya mencapai Rp1,2 miliar. Ini sangat memberatkan kami,” katanya.
Mahadi menambahkan, dirinya telah beberapa kali meminta notaris yang bersangkutan untuk memperlihatkan dokumen-dokumen terkait guna memastikan apakah terdapat unsur pemalsuan. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum pernah dipenuhi.
Selain itu, Mahadi mengaku tidak pernah mengenal pihak-pihak yang disebut terkait dalam perkara tersebut dan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun komunikasi dari kuasa hukum sebelumnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sempat melaporkan persoalan ini ke Polrestabes Medan. Namun proses yang harus dilalui dinilainya rumit dan berbelit, sehingga ia menjadi apatis. “Kami akhirnya mundur karena tidak paham prosedur yang rumit,” ujarnya.
Mahadi juga menceritakan adanya hubungan emosional dengan MS yang pernah memanggilnya “ayah” dan istrinya “nyak”. Ia bahkan pernah mengantar MS ke Bank Indonesia untuk bertemu HP, karena tidak berani datang sendiri. Setelah memahami persoalan lebih jauh, Mahadi menduga ada hubungan tertentu antara MS dan HP dalam rangkaian peristiwa tersebut. (red)







