DAERAH  

Tim Penyelesaian Kelompok 80 Bahas Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan di Lahan Eks PT DMK

IMG 20251218 WA0115

FORUM SERDANG BEDAGAI | Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 menggelar rapat membahas laporan dugaan perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh PT Deli Minatirta Karya (DMK) seluas kurang lebih 100 hektare. Lokasi lahan tersebut berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Rapat yang dihadiri ketua dan ahli waris Kelompok 80 itu berlangsung di Kantor Sekretariat Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (18/12/2025).

Dalam rapat tersebut, turut dibahas perkembangan penanganan oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara, yang dinilai belum melanjutkan hasil kesepakatan rapat lintas instansi pada Desember 2024 lalu. Rapat sebelumnya itu diketahui dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPN Sumut, BPN Serdang Bedagai, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, serta Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, menjelaskan bahwa persoalan dugaan perubahan kawasan hutan tersebut telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung RI melalui surat Nomor B.60335/L.2.5/Fo.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025.

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan surat balasan bernomor 126/PL-80/PD/XI/2025 dengan perihal permohonan penjelasan terkait sejauh mana penanganan pengaduan atas dugaan perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit oleh PT DMK di wilayah tersebut.

Terkait Tim GTRA Sumut, Zuhari menyampaikan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada pihak berkompeten di BPN Sumut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Tim GTRA Sumut telah menggelar rapat pada November 2025. Namun, kelanjutan hasil kesepakatan rapat Desember 2024 baru direncanakan dilaksanakan pada tahun 2026, dengan alasan keterbatasan anggaran pada tahun 2025 akibat efisiensi anggaran di Kementerian ATR/BPN.

Zuhari juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Tim GTRA Sumut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dinilai lamban dalam menyelesaikan sengketa lahan eks HGU PT DMK yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ia berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat turun tangan untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.

IMG 20251218 WA0114

Sebagai hasil rapat, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 bersama para ahli waris sepakat akan menyampaikan aspirasi melalui aksi turun ke jalan. Mereka berencana meminta aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan kepolisian, untuk menghentikan sementara operasional PT DMK serta aktivitas para penggarap di atas lahan eks HGU tersebut. Aksi tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Deli Minatirta Karya maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80. (re)