Empat Terdakwa Jaringan Sabu 100 Kg Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Belawan

CutPaste 2026 01 06 19 40 46 258

FORUM MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkotika Golongan I jenis sabu seberat 100 kilogram.

Tuntutan dibacakan secara daring dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/1/2026).

Empat terdakwa tersebut yakni Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar. Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat selaku pengendali serta pasangan suami istri (pasutri) Sudiharto dan Kamalia, asal Kabupaten Langkat, yang bertindak sebagai kurir.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

JPU Daniel Surya Partogi Aritonang menyampaikan bahwa tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.

Sebaliknya, perbuatan mereka dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.

“Keadaan meringankan tidak ditemukan,” tegas Daniel dalam persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Monita Honesty Sitorus menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutam, Rabu besok (7/1/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Hasil Pengembangan

Dalam surat dakwaan dijelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berdasarkan informasi masyarakat.

Polisi menerima laporan terkait seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran sabu antarprovinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.

Disebutkan, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim kepolisian melakukan pemantauan terhadap Cut Salmia Ali yang diketahui menginap di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar 505. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Cut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 33 kilogram yang disimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander hitam bernomor polisi B 2903 SRW, terparkir di area Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Tak lama berselang, Zulkifli mendatangi lokasi tersebut setelah mengetahui pergerakan mobil melalui sistem GPS tanpa perintah darinya. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Zulkifli.

Dari pengembangan lanjutan, petugas menyita 39 kilogram sabu yang disimpan di Kompleks Tasbih I Blok SS, Jalan Cycas III, Kecamatan Medan Selayang.

Dalam pemeriksaan, Cut mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang pria bernama M Nidar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta jika berhasil.

Cut juga mengungkap bahwa pada 6 Maret 2025, ia menyuruh Sudiharto dan Kamalia mengantarkan 28 kilogram sabu ke Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan janji upah Rp300 juta.

Pengakuan tersebut ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 28 kilogram. (MR)