Cuma Hakim Karier Naik Gaji, Hakim Ad Hoc di Medan Serukan Mogok Sidang

IMG 20260107 WA0031

MEDAN FORUM | Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan kenaikan gaji hakim yang dinilai tidak berkeadilan. Kenaikan tunjangan tahun 2026 yang hanya diberikan kepada Hakim Karier memicu rencana mogok sidang oleh para Hakim Ad Hoc di berbagai daerah, termasuk Medan.

Seruan tersebut tertuang dalam pernyataan resmi FSHA yang ditandatangani Koordinator FSHA Indonesia di Pengadilan Negeri Medan, Usaha Tarigan, dan diterima redaksi pada Rabu sore (7/1/2026).

Dalam keterangannya, Usaha Tarigan menegaskan bahwa FSHA Medan menuntut perlakuan yang setara dengan Hakim Karier, khususnya terkait kenaikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

“Ada ketimpangan nyata dalam kebijakan ini. PP Nomor 42 Tahun 2025 hanya mengakomodasi kepentingan Hakim Karier, sementara Hakim Ad Hoc kembali diabaikan,” ujarnya.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari seruan dan siaran pers FSHA Pusat yang sebelumnya telah mendapat perhatian luas dari media nasional serta disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan Mahkamah Agung RI.

FSHA menilai, terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 44 Tahun 2024, perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Karier kembali ‘meninggalkan’ Hakim Ad Hoc.

Hingga kini, ketentuan Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang tidak pernah direvisi selama 13 tahun.

“Kondisi ini jelas mencederai rasa keadilan. Kami menjalankan fungsi peradilan, namun kesejahteraan kami seolah tidak pernah menjadi perhatian,” tambah Usaha Tarigan.

Kekecewaan semakin memuncak setelah muncul pernyataan internal Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa kenaikan tunjangan hingga 280 persen hanya berlaku bagi Hakim Karier. FSHA menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan di lingkungan peradilan.

“Jika lembaga peradilan tidak mampu berlaku adil kepada para hakimnya sendiri, bagaimana masyarakat bisa mempercayai keadilan dari pengadilan?” sambungnya.

Di Medan sendiri, terdapat 21 Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri dan 4 orang di Pengadilan Tinggi. Bersama FSHA di seluruh Indonesia, mereka telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan.

Pertama, FSHA akan menggelar mogok sidang nasional selama sepuluh hari berturut-turut, terhitung mulai 12 hingga 21 Januari 2026 di seluruh PN dan PT se-Indonesia.

Kedua, penyampaian aspirasi secara langsung ke Istana Presiden RI pada 22–23 Januari 2026.

Ketiga, penyampaian aspirasi kepada Mahkamah Agung RI bertepatan dengan pelaksanaan Laporan Tahunan (Laptah) MA.

FSHA berharap Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan langsung dan memerintahkan kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan Hakim Ad Hoc agar tidak terjadi diskriminasi berlarut-larut di lembaga peradilan.

Hingga kini, FSHA Indonesia mengaku masih menunggu koordinasi dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya guna merealisasikan revisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013.

“Kami hanya menuntut keadilan dari Presiden. Hakim Ad Hoc adalah bagian dari wajah keadilan negara dan memiliki peran penting dalam penegakan hukum,” tutup Usaha Tarigan. (MR)