FORUM Tebing Tinggi | Sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng) yang biasa beraktivitas di sekitar Rumah Dinas Wali Kota Tebing Tinggi, Jalan DI Panjaitan, terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial, Kamis (9/1/2026).
Di balik penertiban itu, tersimpan potret persoalan sosial yang tak sederhana. Mereka yang terjaring bukan sekadar “melanggar ketertiban”, melainkan warga yang hidup dalam keterbatasan dan bergantung pada jalanan sebagai ruang bertahan hidup.

Kepala Satpol PP Kota Tebing Tinggi, Benny E Hamonangan Hutajulu menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan penertiban rutin yang dilakukan pemerintah daerah. “Seperti biasa, Satpol PP melakukan penertiban, dan hari ini Dinas Sosial turut bersama dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Usai diamankan, para gepeng tidak langsung dikenai sanksi, melainkan dibawa ke Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi untuk menjalani proses pembinaan. Langkah ini diambil agar mereka tidak kembali ke jalan dan memperoleh pendampingan yang lebih manusiawi.
Kepala Bidang Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Ratna, menjelaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan lurah dan kepala lingkungan setempat. “Kami berkoordinasi dengan lurah dan kepling agar warga yang terjaring bisa dibina. Di antara mereka ada yang sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH),” jelasnya.

Menurut Ratna, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan gepeng tidak selalu berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan efektivitas pembinaan dan pengawasan di tingkat lingkungan. Bagi warga yang belum tersentuh bantuan sosial, pihak kelurahan diminta lebih proaktif mengusulkan agar masuk dalam program bantuan yang tersedia.
Sebagai bentuk komitmen, para gepeng yang terjaring diminta menandatangani surat pernyataan, disaksikan oleh lurah atau perwakilan kepala lingkungan. “Mereka bersedia untuk dibina. Jika kembali terjaring, siap dikirim ke panti sosial,” ungkap Ratna.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap penertiban ini tidak hanya berakhir sebagai razia sesaat, tetapi menjadi pintu masuk penyelesaian persoalan sosial secara berkelanjutan, antara penegakan ketertiban dan upaya memulihkan martabat warga yang terpinggirkan. ( MET )







