DAERAH  

Dukungan Publik Menguat, DPRD Tebing Tinggi Kian Memantapkan Proses Hak Interpelasi

IMG 20260114 WA0222
Muhammad Yuridho Chap, Anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari PAN

FORUM TEBING TINGGI | Dukungan publik terhadap langkah DPRD Kota Tebing Tinggi dalam memproses hak interpelasi terus menguat. Di tengah polemik kebijakan penataan Pasar Gambir yang menyita perhatian publik, hak interpelasi kini dipandang sebagai mekanisme konstitusional paling relevan untuk membuka ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

IMG 20260114 WA0223 scaled
Penguatan dukungan tersebut tampak nyata dengan terpasangnya sejumlah karangan bunga di halaman Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi, Jalan Sutomo, Rabu (14/1/2026). Karangan bunga dengan pesan senada itu menyuarakan dorongan agar DPRD konsisten menjalankan fungsi pengawasan melalui pelaksanaan hak interpelasi.

IMG 20260114 WA0224 scaled

IMG 20260114 WA0225 scaled

Karangan bunga itu diketahui berasal dari berbagai kelompok pedagang Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi, mulai dari pedagang ikan, cabai, hingga ayam. Mereka menyampaikan solidaritas sekaligus harapan agar DPRD tidak mundur dalam mengawal polemik penataan kios pasar yang disebut-sebut berujung pada meninggalnya seorang pedagang.

Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Yuridho Chap, menilai dukungan moral tersebut sebagai ekspresi aspirasi warga yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Yuridhoa menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi di tingkat daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan moral yang disampaikan masyarakat. Ini adalah hak konstitusional warga untuk menyatakan pendapat dan aspirasi. DPRD berkewajiban mendengar dan menindaklanjutinya sesuai koridor hukum,” ujar Yuridho.

Menurut Yuridho, kehadiran karangan bunga di halaman kantor dewan bukan sekadar simbol dukungan, melainkan refleksi meningkatnya kesadaran publik terhadap peran pengawasan DPRD. Ia menilai, dorongan publik tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah harus berpijak pada kepatuhan hukum dan rasa keadilan.

“Interpelasi bukan untuk menghakimi, tetapi untuk meminta penjelasan resmi dan memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan serta berkeadilan,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi tetap sehat dan terbuka. DPRD, kata Yuridho, tidak boleh gentar oleh tekanan apa pun dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus wajib memastikan tidak ada intimidasi terhadap pedagang maupun pihak mana pun yang menyampaikan aspirasi.

Dalam konteks itu, Yuridho bahkan menyampaikan pesan agar pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut menjaga keberadaan papan bunga yang terpasang di halaman kantor DPRD. Menurutnya, papan bunga tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang disampaikan secara tertib dan elegan.

Sejalan dengan dinamika tersebut, DPRD Kota Tebing Tinggi memastikan seluruh tahapan hak interpelasi akan diproses sesuai dengan tata tertib dewan. Proses tersebut meliputi pengajuan usulan secara tertulis, pembahasan di internal DPRD, hingga penjadwalan pemanggilan kepala daerah untuk memberikan penjelasan resmi dalam forum paripurna.

Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi lainnya, Zainal Arifin Tambunan, mengungkapkan bahwa pada Kamis (15/1/2026) DPRD akan menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebagai bagian dari tahapan awal pelaksanaan hak interpelasi.

“Ya, besok ada rapat Banmus DPRD untuk penjadwalan pemanggilan Wali Kota yang merupakan bagian dari proses awal interpelasi itu,” jelas Zainal yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tebing Tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah karangan bunga masih terlihat terpasang di halaman Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi. Fenomena tersebut menjadi penanda bahwa polemik Pasar Gambir telah bergeser dari ruang pasar ke panggung pengawasan demokrasi. Publik kini menanti, apakah proses hak interpelasi mampu menghadirkan kejelasan, keadilan, dan koreksi kebijakan sebagaimana diharapkan masyarakat. ( MET )