Tertunda, IRT Asal Percut Seituan Kembali Menunggu Kepastian Hukum

CutPaste 2026 01 15 23 27 57 472

FORUM DELISERDANG | Terik siang di salah satu sudut Kota Medan, Kamis (15/1/2026), tak serta-merta membawa kepastian bagi Sherly. Ibu rumah tangga (IRT) asal Pasar VII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu kembali harus menelan penundaan dalam perjalanan panjangnya mencari keadilan.

Seharusnya hari itu menjadi titik lanjut perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat dirinya. Penyidik Polrestabes Medan telah menjadwalkan pelimpahan tahap II alias penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.

Namun harapan itu kembali tertahan. Jonson Sibarani selaku penasihat hukum Sherly menyebut kliennya telah memenuhi panggilan penyidik.

Bahkan undangan resmi untuk pelimpahan tahap II sudah diterima. Akan tetapi, proses hukum itu urung dilakukan.

“Informasi dari penyidik, pihak Kejari Deliserdang tidak jadi menerima pelimpahan karena dianggap sudah lewat jam dua siang,” kata Jonson kepada wartawan.

Alasan tersebut membuat pihaknya mempertanyakan kepastian waktu pelayanan hukum. Menurut Jonson, jam kerja kejaksaan tidak dibatasi hingga pukul dua siang. Akibat penundaan ini, Sherly kembali harus menunggu jadwal baru.

“Kalau tidak ada hambatan, pelimpahan tahap II direncanakan Rabu pekan depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Plh Kadi Intel) Kejari Deliserdabg Eddy Sanjaya menegaskan penundaan bukan karena jam kerja, melainkan faktor administratif dan kewenangan pimpinan.

Saat ini, struktur pimpinan Kejari Deliserdang masih bersifat sementara. Status Pelaksana Tugas (Plt) dan membuat sejumlah keputusan strategis, termasuk penahanan atau tidaknya tersangka, harus menunggu arahan pimpinan definitif.

“Jika tahap II dilakukan, jaksa penuntut umum tentu harus menyampaikan pendapat hukum. Itu kewenangan pimpinan. Sementara Plt Kajari sudah kembali ke Kejati Sumut,” jelas Eddy.

Ia juga menambahkan bahwa jaksa sebelumnya telah mengingatkan penyidik agar pelimpahan tahap II dilakukan sebelum pukul dua siang, bukan karena kantor tutup, melainkan demi kelancaran koordinasi.

Bagi Sherly, penundaan ini hanyalah satu dari sekian episode panjang yang telah ia lalui. Perempuan 37 tahun itu sebelumnya sempat melakukan aksi demonstrasi tunggal di depan Kantor Kejati Sumut, Agustus 2025 lalu.

Di bawah terik matahari, ia berdiri membawa tuntutan sederhana: kepastian hukum atas kasus KDRT yang menimpanya.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan yang terjadi di dalam rumah pada April 2024, dengan terlapor adalah suaminya sendiri, Roland. Meski visum dan laporan telah dibuat, proses hukum berulang kali tersendat.

Kekecewaan demi kekecewaan membuat Sherly merasa dipermainkan oleh sistem. Bahkan, setelah upaya mediasi keluarga, ia justru dilaporkan balik bersama kakaknya.

“Klien kami seperti kena prank hukum,” tegas Managing Partner Kantor Hukum Metro itu. Kini, Sherly kembali menunggu. Di balik berkas, jadwal, dan alasan administratif, ada seorang ibu dengan tiga anak yang berharap hukum tak lagi berjalan berputar di tempat. (MR/MOL)