Polres Tebing Tinggi Terus Tekan Peredaran Narkoba, Tiga Pemuda Diamankan

Screenshot 2026 01 24 16 45 07 90 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

FORUM Tebing Tinggi | Upaya Polres Tebing Tinggi dalam menekan peredaran narkotika terus menunjukkan hasil. Dalam rentang waktu berdekatan, Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap dua kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya dengan mengamankan tiga pemuda beserta barang bukti puluhan gram narkotika.

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai. Persis pada Senin ( 19/1/2026 ). Dua pemuda berinisial ZM (22) dan MA (23) diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan perumahan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan tertutup hingga memastikan keberadaan target.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat mencapai 60 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu tas hitam serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diduga berasal dari luar negeri, tepatnya Malaysia. Pengakuan ini membuka peluang pengembangan kasus ke jaringan yang lebih luas.

Sat Resnarkoba juga melakukan pengungkapan kasus serupa di wilayah Kota Tebing Tinggi. Tersangkanya pemuda berinisial MJS (25) diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) dini hari setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan MJS di dalam kamar kos.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit handphone. Barang-barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan lanjutan, MJS mengakui masih menyimpan sabu di lokasi lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang.

Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan total berat 23,95 gram yang disimpan dalam amplop putih dan plastik hitam. Seluruh barang bukti langsung diamankan.

Atas perbuatannya, para pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba. ( MET )