Kerugian Ekologis Rp2,6 Triliun Disidangkan, PT TPL Pilih Mediasi dan Pelajari Gugatan

IMG 20260203 WA0142 scaled

FORUM MEDAN  | Kuasa hukum PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk akhirnya menghadiri sidang perdana gugatan dugaan kerusakan lingkungan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/2/2026).

Sidang yang digelar di ruang Cakra Utama PN Medan tersebut turut dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak. Pihak tergugat (PT TPL Tbk) diwakili kuasa hukumnya, Sordame Purba SH, setelah pada agenda sidang sebelumnya tidak hadir.

Sementara pihak penggugat dari KLH/BPLH hadir dengan formasi berbeda dibanding sidang pekan lalu. Jika sebelumnya hanya diwakili satu orang kuasa hukum, kali ini penggugat menghadirkan dua kuasa hukum.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono dengan anggota majelis Frans Efendi Manurung dan Evelyn Napitupulu. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta kuasa hukum tergugat memperlihatkan dokumen surat kuasa sebagai syarat kelengkapan administrasi.

Setelah pemeriksaan awal, majelis hakim mempersilakan para pihak untuk menempuh proses mediasi yang akan difasilitasi oleh hakim mediator Dr Sarma Siregar.

Usai sidang, kuasa hukum PT TPL Tbk Sordame Purba SH mengatakan. pihaknya baru menerima kuasa sehingga masih mempelajari materi gugatan yang diajukan.

“Kami masih tahap pemeriksaan kelengkapan dan mempelajari pokok perkara. Belum masuk ke substansi,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa agenda mediasi pada hari itu ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan. Mediator yang ditunjuk berasal dari PN Medan, yakni Sarma Siregar.

Tuntutan Kerugian Lingkungan Rp2,6 Triliun.

Dalam gugatan yang diajukan sebelumnya, KLH/BPLH menuntut PT TPL Tbk bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian ekonomi yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Gugatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan asas tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ditaksir menimbulkan kerugian ekologis untuk pemulihan fungsi tata air seluas 1.261,5 hektare selama kurun waktu 50 tahun dengan nilai mencapai Rp2.642.558.662.500.

PT TBS Rp120 Miliar

Selain PT TPL Tbk, KLH/BPLH juga menggugat PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) atas dugaan kontribusi kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana banjir di Sumut.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian lingkungan hidup senilai Rp120.010.013.000, terutama akibat kerusakan tanah dan erosi di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.

Kerusakan lingkungan oleh tergugat diduga terkait dengan bencana banjir bandang di wilayah Garoga pada 24–25 November 2025, yang menimbulkan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur dan bentang alam hingga ke wilayah hilir. (MR)