Perkara Puskesmas Teluk Sentosa Jadi Sorotan, Aktivis Desak Penuntut Umum Tidak Tebang Pilih

IMG 20260205 WA0100

FORUM MEDAN | Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan renovasi Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, pembacaan putusan terhadap terdakwa berinisial FS alias Abe dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026.

Perkara tersebut menyita perhatian tokoh muda Sumatera Utara, Azrul Hsb. Aktivis sosial kemasyarakatan ini menilai bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Azrul menegaskan FS alias Abe seharusnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. Pasalnya, proyek renovasi Puskesmas Teluk Sentosa dilaksanakan oleh CV Tri Rahayu, dan FS tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan tersebut.

“FS tidak tercatat sebagai pengurus CV Tri Rahayu dan tidak ada pinjam pakai perusahaan. Dengan demikian, secara logis dan yuridis, FS bukan pelaksana pekerjaan renovasi tersebut,” ujar Azrul.

Atas dasar itu, ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta FS alias Abe membayar uang pengganti sebesar Rp1.486.097.427 tidak memiliki dasar hukum dan logika yang kuat.

“Jika tidak ada hubungan hukum, maka tidak ada dasar untuk membebankan pertanggungjawaban kontraktual maupun kerugian negara. Hukum itu harus masuk akal,” tegasnya.

Azrul juga menyoroti fakta bahwa pada tahun 2024, FS alias Abe telah diputus bersalah dalam perkara suap terkait objek yang sama dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurutnya, perkara Tipikor yang sedang berjalan berpotensi melanggar asas nebis in idem, karena menyangkut objek dan subjek hukum yang sama.

Selain itu, ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat dua laporan hasil pemeriksaan (LHP), yakni dari BPK RI Perwakilan Sumut dengan temuan kelebihan bayar sekitar Rp1,2 miliar, serta LHP dari akuntan publik dengan temuan sekitar Rp1,4 miliar yang dijadikan dasar penuntutan.

“Seharusnya penyidik cukup menggunakan temuan BPK RI yang kewenangannya jelas diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.

Menurut Azrul, ketidakpastian hukum dan penuntutan berulang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan bahkan melanggar hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Azrul mengungkapkan adanya perintah hakim agar Penuntut Umum kembali memeriksa saksi berinisial RD, namun perintah tersebut diduga tidak dijalankan.

“Jika perintah hakim diabaikan, ini bertentangan dengan prinsip hukum. Hakim adalah hukum yang berbicara (Judex est lex loquens),” ujarnya.

Ia juga menilai pengabaian kewenangan BPK RI serta tidak dilaksanakannya perintah hakim memperkuat dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus adil, bermanfaat, dan pasti. Tidak boleh tebang pilih ataupun pilih tebang,” pungkas Azrul. (re)