Kajati Sumatera Utara Lantik Aspidsus, Asisten Pemulihan Aset dan Kajari Medan, Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan

Screenshot 20260204 165343

FORUM MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum melantik dan memimpin serah terima jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pemulihan Aset (Aspema), serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Rabu (4/2/2026).

Pelantikan dan serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 dan KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin.

Dalam keputusan tersebut, jabatan Aspidsus Kejati Sumut yang sebelumnya dijabat Mochamad Jefry, SH, M.Hum diserahterimakan kepada Jhonny William Pardede, SH, M.Hum. Selanjutnya, Mochamad Jefry mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, jabatan Asisten Pemulihan Aset yang sebelumnya diemban Ali Akbar, SH, MH, diserahterimakan kepada Ronal Hasiholan Bakara, SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kendari. Adapun Ali Akbar mendapat penugasan baru di luar institusi Kejaksaan dengan menduduki jabatan struktural Eselon II pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI.

Selanjutnya, jabatan Kajari Medan yang sebelumnya dijabat Fajar Syah Putra, SH, MH, diserahterimakan kepada Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Fajar Syah Putra selanjutnya mendapat amanah sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Dalam amanatnya, Kajati Sumut menegaskan bahwa pengisian jabatan merupakan bagian dari strategi nasional pimpinan Kejaksaan untuk memperkuat kinerja institusi. Kepada Aspema, Kajati menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai inti penegakan hukum yang berkeadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” tegas Harli Siregar.

Kepada Aspidsus, Kajati menekankan bahwa kejahatan tindak pidana khusus semakin terstruktur dan kompleks, sehingga proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara kepada Kajari Medan, Kajati mengingatkan agar pelayanan hukum serta penanganan laporan dan pengaduan masyarakat dilakukan secara cepat, tepat, dan proporsional.

“Kejari bukan sekadar penerus laporan, melainkan pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat di daerah,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan, serta berharap para pejabat yang dilantik dapat terus meningkatkan kompetensi dan kapabilitas di lingkungan kerja yang baru.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH, MH, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.

Selain itu, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumatera Utara, Ny. Tiurmaida Harli Siregar, hadir mengikuti kegiatan sekaligus memimpin serah terima jabatan pengurus IAD. Keberadaan IAD dinilai memiliki peran penting sebagai bagian dari ekosistem integritas institusi Kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelantikan dan serah terima jabatan merupakan bagian dari kebijakan pimpinan Kejaksaan RI dalam rangka penyegaran organisasi dan penguatan kinerja.

“Diharapkan dengan sertijab ini, roda organisasi dapat berjalan optimal untuk menunjang operasional kinerja dan pelayanan masyarakat dalam penegakan hukum,” ujar Rizaldi. (re)