FORUM JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bos PT Bluray, John Field, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri kepada penyidik KPK. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
John Field sebelumnya sempat melarikan diri saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, ia akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu, 7 Februari 2026, dini hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setelah menyerahkan diri, John Field langsung diperiksa sebagai tersangka.
“Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi, Sabtu (7/2/2026).
Usai pemeriksaan, penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap John Field selama 20 hari pertama.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap JF selama 20 hari pertama di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Salah satu tersangka berasal dari internal DJBC, yakni Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Penetapan para tersangka merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, di wilayah Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Selain Rizal dan John Field, tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Bluray.
Asep menjelaskan, praktik dugaan suap tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang agar memperoleh kemudahan masuk ke Indonesia.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. (re)







