Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Kasus Waterfront City Danau Toba

fa735416 0111 4e59 bed2 beb059af2d57

FORUM MEDAN | Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Pengembalian tersebut diserahkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa, Senin (23/2/2026), di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menjelaskan bahwa nilai pengembalian kerugian negara didasarkan pada hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Adapun proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000.

“Pengembalian ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022,” ujar Rizaldi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnugraha ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang diduga turut bertanggung jawab karena pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan kutipan akta kematian yang sah.

Setelah diterima penyidik, dana pengembalian kerugian negara tersebut langsung dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia.

Dengan pengembalian ini, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dinyatakan telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku kepada negara melalui penyidik Kejati Sumut.

Rizaldi menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumut tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan upaya nyata penyidik dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, sekaligus menegakkan supremasi hukum sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya. (re)