FORUM JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.
Yaqut Cholil Qoumas terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Ia turun dari lantai dua gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangan terborgol.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK dengan tiba di kantor lembaga antirasuah itu sekitar pukul 13.05 WIB didampingi tim penasihat hukumnya.
Saat digiring menuju ruang tahanan, Yaqut membantah menerima uang terkait kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan.
Ia juga menyatakan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan semata-mata demi kepentingan dan keselamatan jamaah haji Indonesia.
Kasus ini bermula setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu kini berlanjut ke tahap penahanan dan penyidikan lebih lanjut oleh KPK







